![]() |
| Kepala BKN perjuangkan single salary ASN untuk kesejahteraan pensiunan. Menkeu Purbaya akui masih pelajari wacana gaji tunggal ini. (Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh memastikan akan terus memperjuangkan penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, sistem penggajian ini sangat krusial untuk menjamin kesejahteraan ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga masa pensiun.
Zudan mengungkapkan bahwa sistem penggajian saat ini yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan menyebabkan pendapatan pensiunan ASN turun drastis. Kondisi ini dinilai membuat banyak ASN enggan pensiun dan lebih memilih untuk tetap bertahan di jabatan fungsional .
"Ini terkait standarisasi kesejahteraan ASN, ini kan kami di BKN terus memperjuangkan itu, kalau bisa menuju single salary system," ujar Zudan saat rapat kerja dengan Komite I DPD, Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).
Skema Single Salary dan Dampaknya bagi Pensiunan
Zudan menjelaskan, single salary akan menyatukan seluruh komponen penghasilan, termasuk berbagai tunjangan, ke dalam gaji pokok. Dengan demikian, saat pensiun, ASN tidak akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan seperti yang terjadi selama ini.
"Jadi kalau sekarang itu kan gaji pokok banyak tunjangan, sehingga ketika pensiun turun drastis, sehingga banyak ASN kita itu banyak yang lebih menderita dan lebih ingin tidak pensiun-pensiun," paparnya.
Saat ini, uang pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Kepala BKN menargetkan dengan sistem gaji tunggal, perhitungan pensiun akan berbasis 75% dari total penghasilan yang diterima, sehingga lebih adil dan sederhana.
Zudan berharap kebijakan ini dapat membuat ASN lebih sejahtera sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik. "Karena kalau ASN nya sejahtera pasti akan bekerja lebih fokus, lebih tinggi kinerjanya, dan tidak berebut ke jabatan struktural," tegasnya.
Pemerintah Masih Godok Regulasi
Meskipun didorong oleh BKN, wacana penerapan single salary bagi ASN masih menggantung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara mendalam terkait wacana ini dan berjanji akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Saya belum tahu, saya pelajarin lagi nanti," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini menyatakan bahwa implementasi sistem gaji tunggal masih menunggu rampungnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
Rini menekankan bahwa konsep single salary ke depan lebih menitikberatkan pada total reward berbasis kinerja, yang mencakup tidak hanya materi tetapi juga sistem kerja, apresiasi kinerja, dan kenyamanan bekerja, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Rencana penerapan single salary sendiri telah termuat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 sebagai kebijakan jangka menengah, bersama dengan transformasi manajemen ASN dan kesejahteraan.
(berbagai sumber)
