![]() |
| Tersangka MSBO, seorang pilot warga negara Malaysia yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir ekstasi 25 kilogram menuju Indonesia. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) |
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan seorang pilot asal Malaysia. Tersangka berinisial MSBO (39 tahun) diduga menerima bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk menyelundupkan 25 kilogram ekstasi ke Indonesia.
Lebih mengejutkan lagi, hasil pemeriksaan menunjukkan pilot tersebut positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika, termasuk sabu, ekstasi, dan kokain saat menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan nilai upah itu diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka.
"Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan itu dia diupah 50.000 ringgit. Itu berdasarkan pemeriksaan sementara," ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hengky, penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut bukan yang pertama dilakukan tersangka. Pilot asal Malaysia itu diduga telah tiga kali terlibat dalam penyelundupan narkotika lintasnegara.
Aksi pertama dilakukan dengan mengirim sabu ke Sabah, Malaysia. Selanjutnya, ia diduga berhasil menyelundupkan tujuh kilogram sabu ke Jakarta. Pada percobaan ketiga, tersangka kembali membawa narkotika ke Indonesia, namun berhasil digagalkan petugas.
Selain membawa puluhan kilogram ekstasi, petugas juga menemukan empat gram metamfetamin atau sabu yang disimpan di barang pribadi tersangka. "Selain dari 14 bungkus ini, dia pun membawa 4 gram metamfetamin. Kalau tadi ekstasi, ini metamfetamin atau sabu di tempat barang pribadinya," kata Hengky.
Kasus ini terbongkar pada 29 Juli 2026 ketika petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengawasan terhadap penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur-Jakarta. Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai koper yang dibawa tersangka.
Saat koper diperiksa menggunakan sistem pengawasan, kecurigaan tersebut terbukti. Di dalam bagasi ditemukan 14 bungkus besar berisi ekstasi serta satu paket sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan total barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram atau sekitar 25 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintahkan seseorang di Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta. Sesampainya di Indonesia, ia disebut hanya diminta menunggu di hotel sebelum barang haram itu diambil oleh orang lain yang telah ditentukan.
"Sampai di Jakarta, tersangka nanti akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berdomisili di Malaysia bahwa akan ada orang yang akan mengambil ke hotel," ungkap Eko.
Hasil pemeriksaan urine kemudian menambah daftar pelanggaran yang dilakukan tersangka. Tes laboratorium menunjukkan MS positif mengandung metamfetamin, MDMA atau ekstasi, serta kokain.
Menurut Hengky, temuan itu mengindikasikan tersangka mengonsumsi narkoba saat masih bertugas menerbangkan pesawat yang mengangkut penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.
"Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," tegas Hengky.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin memastikan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan narkotika tersebut.
"Aparat menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini dan berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini secara maksimal guna membongkar jaringan di baliknya," ujar Awaludin.
Berdasarkan barang bukti dan hasil uji laboratorium forensik, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka tindak pidana narkotika. Saat ini ia ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan ancaman hukuman sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan yang berlaku apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
(Berbagai Sumber)
