GEBRAK.ID, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun besaran tunjangan tidak mengalami perubahan.
Kenaikan tukin itu ditetapkan melalui dua peraturan presiden (perpres), yakni Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, pihaknya telah menerima salinan kedua aturan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rico saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dua perpres terbaru tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi lingkungan TNI dan Kemhan.
Rico menjelaskan, selama periode tersebut belum ada penyesuaian indeks tukin, sementara beban tugas dan tanggung jawab prajurit maupun pegawai Kemhan terus mengalami peningkatan.
Menurutnya, selain menjalankan tugas utama menjaga kedaulatan negara, personel TNI juga terlibat dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan wilayah terpencil, hingga pengamanan kawasan rawan.
"Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat," kata Rico.
Rico menilai kenaikan tukin tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan capaian reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan serta TNI.
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI," ujarnya.
Rico berharap penyesuaian tunjangan itu dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besaran tukin yang diterima prajurit TNI dalam aturan baru tersebut disesuaikan berdasarkan kelas jabatan. Artinya, nominal yang diterima setiap personel berbeda sesuai dengan posisi dan tanggung jawab masing-masing.
JANGAN TERLEWATKAN Dari Jenderal Dudung, AHY, hingga Letkol Teddy, Ini Urutan Lengkap Pangkat TNI AD, AL, dan AU
Untuk kelas jabatan 1 yang umumnya ditempati prajurit dengan pangkat paling rendah, besaran tukin ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan aturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta atau naik sekitar Rp600 ribu.
Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8 mendapatkan tukin mulai dari Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
Untuk kelas jabatan 9 hingga kelas jabatan 11, besaran tukin berada pada rentang Rp6.276.600 sampai Rp9.852.300. Sedangkan kelas jabatan 12 hingga kelas jabatan 14 menerima tunjangan mulai Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
Adapun prajurit atau pegawai yang masuk kelas jabatan 15 mendapatkan tukin sebesar Rp21.690.000. Kelas jabatan 16 memperoleh Rp30.058.800, sementara kelas jabatan 17 menerima Rp37.395.000.
Untuk jajaran perwira tinggi dengan posisi setingkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, besaran tukin yang diberikan mencapai Rp44.874.000.
Sedangkan kelas jabatan tertinggi yang ditempati para kepala staf angkatan dengan pangkat bintang empat mendapatkan tukin sebesar Rp48.613.500.
Kebijakan kenaikan tukin ini diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan personel sekaligus menjadi dorongan bagi TNI dan Kemhan untuk terus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas negara.
(Sumber: Kemhan RI)
