Respons Isu Penolakan, DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset di Tengah Masa Reses

 

DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset saat reses. Dasco izinkan Komisi III tetap rapat untuk respons desakan publik dan targetkan RUU tuntas 2026. ( Foto: dprri. go. id)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA — Di tengah masa reses yang berlangsung hingga pertengahan Agustus mendatang, sejumlah komisi di DPR RI dipastikan tetap menggelar rapat. Salah satu agenda yang menjadi sorotan utama adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya telah memberikan izin kepada komisi-komisi yang mengajukan permohonan untuk tetap melaksanakan rapat legislasi selama masa reses. Kebijakan ini diambil untuk merespons dinamika dan desakan publik yang menilai DPR tidak serius membahas RUU Perampasan Aset. 

"Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Dasco dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7). 

Dasco mengungkapkan bahwa Komisi III DPR adalah salah satu yang telah mengajukan izin untuk melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR pun mendukung langkah ini untuk menepis anggapan miring dari publik.

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset. Padahal ini sudah dua bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tegas Dasco. 

Komitmen untuk menuntaskan RUU ini juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Ia menargetkan RUU Perampasan Aset dapat rampung pada tahun 2026. Menurutnya, regulasi ini merupakan prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan akan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansinya. 

Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia membantah narasi yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut dan memastikan pembahasan terus berjalan dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dari University of Cambridge, King's College, organisasi mahasiswa, dan profesi seperti Peradi. 

"Justru kami gaspol, bahkan memakai turbo, untuk membentuk undang-undang ini," ujar Habiburokhman. 

Pembahasan difokuskan untuk menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Selain itu, isu mengenai pembentukan lembaga khusus pengelola aset sitaan dan nomenklatur yang digunakan, apakah "pemulihan aset" atau "perampasan aset", juga masih dalam tahap pendalaman. 

Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebutkan beberapa RUU lain juga akan dibahas selama masa reses, antara lain RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia yang baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. 

( berbagai sumber