GEBRAK.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak perlu khawatir menyusul kenaikan tarif layanan naturalisasi dan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Menurut Supratman, penyesuaian tarif tersebut telah melalui berbagai pertimbangan dan tidak akan berdampak langsung terhadap mayoritas masyarakat Indonesia.
"Yang pertama, ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP ini," kata Supratman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Supratman menjelaskan, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan.
BACA SELENGKAPNYA Lepas Status WNI Kini Kena Tarif Rp5 Juta, Berlaku Mulai 1 Agustus 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Berdasarkan aturan baru, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI atau naturalisasi naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sementara biaya pengajuan pelepasan status WNI meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
Supratman mengatakan, kenaikan tersebut juga diperlukan untuk mendukung transformasi digital yang tengah dilakukan Kementerian Hukum.
"Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kita punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba," ujar Supratman.
Menurut Supratman, kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap masyarakat luas karena layanan naturalisasi maupun pelepasan kewarganegaraan umumnya hanya diakses oleh kelompok tertentu.
"Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada," kata Supratman.
Supratman juga menegaskan bahwa proses memperoleh maupun melepaskan status WNI tidak bisa dilakukan secara mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, seorang warga negara asing wajib memenuhi syarat masa tinggal di Indonesia, yakni minimal lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, selain memenuhi ketentuan administratif lainnya.
BACA SELENGKAPNYA Tarif Jadi WNI Naik, Jalur Perkawinan Tembus Rp 25 Juta Mulai Agustus 2026
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin melepaskan status WNI, pemerintah akan melakukan verifikasi secara menyeluruh dengan melibatkan sekitar 15 kementerian dan lembaga.
"Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga," jelas Supratman.
Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam regulasi tersebut juga diatur biaya naturalisasi melalui perkawinan sebesar Rp25 juta, sedangkan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
(Sumber: Kementerian Hukum)
