Ribuan PPPK Terancam Dirumahkan, DPR RI Minta Kemendagri Segera Turun Tangan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. (Foto: dpr.go.id)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Polemik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan akibat keterbatasan anggaran daerah mendapat perhatian serius dari DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah konkret agar persoalan tersebut tidak meluas ke berbagai daerah.

Menurut Cucun, pemerintah pusat melalui Kemendagri harus memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) agar tidak mengambil kebijakan merumahkan PPPK hanya karena alasan kemampuan fiskal daerah.

"Kemendagri harus menyampaikan kepada setiap pemerintah daerah agar tidak merumahkan PPPK karena kemampuan anggaran daerah kurang. Pemerintah pusat harus memfasilitasi kebutuhan daerah terkait persoalan ini," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Cucun menegaskan, pemerintah juga perlu memberikan kepastian mengenai skema penyelesaian bagi PPPK, termasuk terkait jangka waktu penyelesaiannya maupun pembiayaan apabila terdapat kebijakan PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu.

"Sampaikan butuh waktu berapa lama sampai ada kepastian mereka. Kemudian kalau PPPK-nya paruh waktu, atau yang sudah penuh waktu dan memiliki tunjangan kinerja yang harus dibebankan ke daerah, semua itu harus dijelaskan oleh Kemendagri," katanya.

Selain meminta Kemendagri turun tangan, Cucun juga mendorong pemerintah mengevaluasi skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang menjadi salah satu sumber pendanaan pemerintah daerah, terutama untuk pembayaran gaji PPPK, termasuk tenaga pendidik.

Menurut Cucun, dukungan anggaran dari pemerintah pusat menjadi faktor penting agar daerah tidak terbebani dalam memenuhi kewajiban membayar gaji pegawai.

Cucun juga menyoroti nasib PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menunggu kejelasan status. Cucun menilai pemerintah harus segera mengambil keputusan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Ada juga PPPK yang paruh waktu. Mereka tadi menyampaikan aspirasinya. Sampai September mereka meminta kejelasan seperti apa. Ini memang harus segera disikapi," ujarnya.

Pernyataan tersebut muncul menyusul polemik yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Ribuan PPPK di daerah tersebut dikabarkan berpotensi terdampak kebijakan efisiensi anggaran karena kemampuan keuangan pemerintah daerah yang terbatas.

Kondisi itu memicu aksi unjuk rasa para PPPK yang menolak rencana perumahan pegawai. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Persoalan ini pun menjadi perhatian karena pemerintah sebelumnya telah menjalankan program penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme pengangkatan PPPK. DPR berharap pemerintah pusat segera menghadirkan solusi agar kebijakan tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru di daerah akibat keterbatasan anggaran.

(Sumber: DPR RI)