Sidang Perdana dr Tifa: Dakwaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Terdakwa Tolak Damai

 

Sidang perdana dr Tifa di PN Jaktim dengan dakwaan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi terkait ijazah palsu. Terdakwa tolak damai dan siap melawan. ( Foto: tangkapan layar) 

Editor: Abu Rayyan Kinza

GEBRAK.ID,JAKARTA--Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa secara resmi didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7/2026). 

Sikap Tegas dr Tifa: Tolak Restorative Justice dan Siap Melawan

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati memberikan kesempatan kepada dr Tifa untuk mengupayakan perdamaian atau restorative justice dengan pihak pelapor. Namun, dr Tifa dengan tegas menolak opsi tersebut.

"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya. Pertama, saya tidak akan melakukan restoratif justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah)," ucap dr Tifa di hadapan majelis hakim. 

Keputusan ini disampaikan setelah ia berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Dengan demikian, dr Tifa memilih untuk membuktikan dakwaan yang dilayangkan kepadanya melalui jalur persidangan. 

Kronologi dan Isi Dakwaan Jaksa

Kasus ini berawal pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, menunjukkan tiga unggahan di media sosial X yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi dengan menuduh ijazah S1-nya palsu. Jokowi kemudian meminta tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan seluruh unggahan serupa. 

Pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi berwenang. 

Jaksa menyatakan bahwa dari 28 unggahan yang dikumpulkan, terdapat 5 unggahan dari dr Tifa yang memuat tuduhan ijazah palsu. Padahal, UGM telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo, yang terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980. 

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," kata jaksa dalam dakwaannya. 

Pasal Berlapis yang Menjerat dr Tifa

Atas perbuatannya, dr Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsidair Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, dalam dakwaan kedua, dr Tifa juga didakwa dengan primair Pasal 434 ayat (1) KUHP dan subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. 

Jaksa menegaskan bahwa tuduhan dr Tifa tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga perbuatannya merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. 

Roy Suryo Hadir Memberi Dukungan

Sidang perdana dr Tifa turut dihadiri oleh Roy Suryo, yang juga tersangka dalam kasus serupa. Roy Suryo tiba di PN Jaktim sekitar pukul 10.28 WIB dan langsung memasuki ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada dr Tifa. "Semangat, semangat," ujar Roy sambil mengepalkan tangan. 

Meskipun terjerat kasus yang sama, sidang Roy Suryo belum dapat digelar karena ia masih menjalani proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapan yang dinilai tidak prosedural. 

Jalannya Persidangan

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari kepolisian dan petugas pengadilan. PN Jaktim bahkan memberlakukan penyekatan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung, mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. 

Majelis hakim yang memimpin sidang diketuai oleh Christina Endarwati, dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. 

Dengan ditolaknya opsi damai oleh dr Tifa, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian. 

(berbagai sumber)