Tahlilan dalam Islam: Adakah Dalilnya? Menelusuri Sejarah, Hukum, dan Perbedaan Pandangan Ulama

Tahlilan dalam Islam, asal-usul, dalil Al-Qur'an dan hadis, serta perbedaan pendapat ulama soal hukum dan batas kebolehannya. (Foto: ist) 
Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA---Tahlilan merupakan salah satu tradisi keagamaan yang sangat akrab di tengah masyarakat Indonesia. Ketika seseorang meninggal dunia, keluarga biasanya menggelar doa bersama yang diisi dengan pembacaan tahlil, surat Yasin, doa-doa, serta dzikir. 

Acara tersebut lazim dilakukan pada malam pertama hingga malam ketujuh, kemudian hari ke-40, ke-100, setahun, hingga seribu hari setelah kematian.

Namun, praktik ini kerap menjadi perdebatan. Sebagian ulama memandang tahlilan sebagai amalan yang baik karena berisi dzikir dan doa. 

Sebaliknya, sebagian lainnya menilai tidak ada contoh pelaksanaannya secara khusus dari Rasulullah SAW sehingga tidak sepatutnya dijadikan ritual yang dianggap sebagai bagian dari syariat.

Lalu, bagaimana sebenarnya kedudukan tahlilan menurut Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama?

Tidak Ada Ayat Al-Qur'an yang Memerintahkan Tahlilan Kematian

Hingga kini, tidak ditemukan satu ayat Al-Qur'an yang secara eksplisit memerintahkan penyelenggaraan acara tahlilan untuk orang meninggal pada hari pertama, ketujuh, ke-40, ke-100 maupun ke-1.000.

Namun Al-Qur'an memang memerintahkan umat Islam untuk memperbanyak berdzikir kepada Allah, di antaranya:

QS Al-Baqarah ayat 152: "Ingatlah kepada-Ku, niscaya Aku ingat kepadamu."

QS Al-Ahzab ayat 41: "Wahai orang-orang yang beriman, berzikirlah kepada Allah dengan zikir yang sebanyak-banyaknya."

Ayat-ayat tersebut menjadi dasar bahwa membaca kalimat la ilaha illallah merupakan ibadah yang dianjurkan. Perbedaan muncul ketika dzikir tersebut dikemas menjadi acara khusus yang dikaitkan dengan kematian seseorang. 

Hadis Tentang Dzikir dan Doa untuk Orang Meninggal

Rasulullah SAW banyak menganjurkan umat Islam memperbanyak dzikir. Salah satu hadis riwayat Muslim menyebutkan keutamaan membaca kalimat tahlil sebanyak seratus kali sehari.

Selain itu terdapat hadis riwayat Muslim yang berbunyi:

"Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa doa dari orang yang masih hidup dapat bermanfaat bagi orang yang telah meninggal. Namun hadis ini tidak menjelaskan tata cara atau waktu tertentu untuk mengadakan tahlilan berjamaah.

Mengapa Ulama Berbeda Pendapat?

Perbedaan hukum tahlilan sebenarnya lebih banyak berada pada wilayah ijtihad (penalaran hukum), bukan karena adanya nash yang secara tegas memerintahkan atau melarang.

Pendapat yang membolehkan

Mayoritas ulama dari kalangan Ahlussunnah, termasuk banyak ulama Nahdlatul Ulama (NU), memandang tahlilan sebagai amalan yang boleh (mubah) bahkan dianjurkan apabila berisi:

- membaca Al-Qur'an;

- berdzikir;

- bershalawat;

- mendoakan mayit;

- bersedekah berupa jamuan tanpa memberatkan keluarga.

Mereka berpendapat seluruh rangkaian tersebut merupakan ibadah yang memang disyariatkan secara terpisah. Ketika dikumpulkan dalam satu majelis untuk mendoakan orang meninggal, hukumnya tetap diperbolehkan selama tidak diyakini sebagai kewajiban agama. 

Pendapat yang tidak membolehkan

Sebagian ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah serta sejumlah ulama Salafi, berpandangan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan penyelenggaraan tahlilan kematian dengan penentuan hari-hari tertentu.

Muhammadiyah menegaskan bahwa:

- membaca kalimat tahlil adalah ibadah yang dianjurkan;

- mendoakan mayit juga dianjurkan;

- namun ritual tahlilan kematian yang dilakukan secara khusus pada malam tertentu tidak memiliki dasar yang kuat dalam sunnah Nabi. 

Apakah Tahlilan Haram?

Mayoritas ulama tidak menyatakan seluruh isi tahlilan sebagai sesuatu yang haram.

Yang menjadi titik perbedaan adalah bentuk acaranya.

Beberapa hal yang dipandang tidak dibenarkan oleh banyak ulama antara lain:

- meyakini tahlilan hari ke-7, ke-40, ke-100 atau ke-1.000 sebagai kewajiban agama;

- menganggap orang yang tidak mengadakan tahlilan berdosa;

- membebani keluarga yang sedang berduka dengan biaya besar;

- menjadikan acara sebagai ajang pamer atau pemborosan.

Bahkan terdapat hadis yang menganjurkan tetangga atau kerabat menyiapkan makanan untuk keluarga yang sedang berduka, bukan sebaliknya keluarga yang berduka menjamu tamu.

Karena itu, banyak ulama yang membolehkan doa bersama tetapi menolak apabila pelaksanaannya memberatkan keluarga mayit.

Dari Mana Asal-usul Tahlilan?

Asal-usul tahlilan menjadi salah satu pembahasan yang paling sering diperdebatkan.

Ada anggapan bahwa tradisi tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari hingga seribu hari berasal dari tradisi Hindu-Buddha yang kemudian diislamkan oleh Wali Songo.

Namun, sejarawan Agus Sunyoto menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, tidak terdapat tradisi peringatan 7, 40, 100 hingga 1.000 hari dalam ritual kematian Hindu sebagaimana berkembang di Indonesia. 

Agus Sunyoto berpendapat tradisi tersebut lebih dekat dengan pengaruh komunitas Muslim, termasuk tradisi Syiah yang dibawa para pendatang ke Nusantara sebelum mengalami proses akulturasi dengan budaya lokal. 

Sebagian besar sejarawan sepakat bahwa bentuk tahlilan yang dikenal di Indonesia saat ini merupakan hasil proses dakwah Islam di Nusantara yang berinteraksi dengan budaya masyarakat setempat. Wali Songo dikenal menggunakan pendekatan budaya dalam menyebarkan Islam sehingga sejumlah tradisi lokal diberi muatan bacaan Al-Qur'an, dzikir, dan doa.

Dengan demikian, asal-usul tahlilan modern lebih tepat dipahami sebagai hasil akulturasi budaya dan dakwah Islam di Nusantara daripada berasal langsung dari syariat Islam.

Jadi, tahlilan merupakan persoalan khilafiyah atau perbedaan ijtihad ulama.

Tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadis yang secara eksplisit memerintahkan penyelenggaraan tahlilan kematian dengan penentuan hari tertentu. Namun membaca Al-Qur'an, berdzikir, bershalawat, dan mendoakan orang meninggal adalah amalan yang memiliki dasar dalam syariat.

Kelompok yang membolehkan memandang tahlilan sebagai media berkumpul untuk berdzikir dan berdoa, sedangkan kelompok yang tidak membolehkan menilai bentuk ritual tersebut tidak dicontohkan Nabi sehingga tidak layak dianggap sebagai bagian dari ibadah yang disyariatkan.

Terlepas dari perbedaan pandangan tersebut, para ulama umumnya sepakat bahwa tahlilan tidak boleh dijadikan ajang memberatkan keluarga yang berduka, tidak boleh dianggap sebagai kewajiban agama, serta tidak boleh menjadi alasan memecah persaudaraan di antara sesama Muslim.

(berbagai sumber