Tarif Jadi WNI Naik, Jalur Perkawinan Tembus Rp 25 Juta Mulai Agustus 2026


Pemerintah resmi menaikkan tarif jadi WNI lewat jalur perkawinan menjadi Rp25 juta dan naturalisasi Rp75 juta. Berlaku mulai 1 Agustus 2026 sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026. (Foto:ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA--Pemerintah resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan kewarganegaraan di Kementerian Hukum. Biaya permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur perkawinan naik dari Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta.

Kenaikan biaya pewarganegaraan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Rincian Kenaikan Biaya Layanan Kewarganegaraan

Berdasarkan beleid baru yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, sejumlah layanan kewarganegaraan mengalami penyesuaian tarif. Biaya permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan sah dengan WNI naik 66,7% dari sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 25 juta per permohonan. 

Sementara itu, biaya naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi WNI juga naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta per permohonan. 

Layanan kewarganegaraan lainnya yang turut naik adalah tarif permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, yang meningkat dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. 

Alasan Penyesuaian Tarif

Dalam pertimbangan PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menyatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk mengoptimalkan PNBP sebagai salah satu sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," demikian bunyi Pasal 7 aturan tersebut. 

Kenaikan Tarif Layanan Kemenkum Lainnya

PP Nomor 30 Tahun 2026 tidak hanya mengatur kenaikan tarif kewarganegaraan, tetapi juga berbagai layanan lain di Kementerian Hukum. Tarif pendirian PT dengan modal di atas Rp 5 miliar melonjak 233% menjadi Rp 5 juta dari sebelumnya Rp 1,5 juta. 

Biaya pengangkatan notaris juga naik signifikan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 5 juta per orang . Sementara itu, tarif pendaftaran merek naik dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta. 

Aturan baru ini juga memperkenalkan sejumlah jenis PNBP baru, termasuk tarif perpindahan wilayah jabatan notaris ke Jakarta yang mencapai Rp 500 juta per orang. 

Penyesuaian tarif ini mulai berlaku efektif 30 hari setelah diundangkan, yakni pada 1 Agustus 2026.

( berbagai sumber)