Editor: A. Rayyan K
Seekor tapir yang keluar dari habitatnya dan disembelih masyarakat di Kabupaten Mesuji Lampung. (Foto ilustrasi: Tangkapan layar video amatir warga)
GEBRAK.ID, BANDARLAMPUNG – Kasus pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, menuai keprihatinan dari berbagai kalangan pegiat lingkungan. Peristiwa tersebut dinilai menjadi bukti bahwa pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan satwa liar masih perlu ditingkatkan melalui pendidikan konservasi yang berkelanjutan.
Pegiat Konservasi Lampung yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), Febrilia Ekawati, mengatakan insiden tragis yang menimpa satwa langka tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat edukasi konservasi, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
"Merefleksikan kejadian dibunuhnya dan dikonsumsinya daging tapir sebagai satwa yang terancam punah di Kabupaten Mesuji, ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masyarakat di Provinsi Lampung memahami tentang pentingnya melindungi dan melestarikan satwa, terutama satwa liar yang terancam punah," ujar Febrilia saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pendidikan konservasi tidak boleh hanya dilakukan sesekali, tetapi harus menjadi program berkelanjutan yang dimulai sejak usia dini.
Febrilia menilai anak-anak yang sejak kecil diperkenalkan dengan pentingnya menjaga keanekaragaman hayati akan tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan satwa liar.
"Pendidikan konservasi ini harus mulai ditumbuhkan sejak dini dari tingkat taman kanak-kanak, agar kejadian di Register 45 Mesuji tidak terulang. Sebab berdasarkan data International Union for Conservation of Nature (IUCN), tapir masuk kategori endangered atau memiliki risiko kepunahan tinggi," kata Febrilia.
Febrilia menjelaskan, sasaran utama edukasi adalah masyarakat yang hidup di sekitar hutan lindung, kawasan konservasi, cagar alam, maupun taman nasional. Di wilayah-wilayah tersebut, interaksi antara manusia dan satwa liar relatif lebih tinggi sehingga pemahaman mengenai perlindungan satwa menjadi sangat penting.
Selain melalui sekolah, penyebaran informasi mengenai konservasi juga dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
Febrilia menyebut forum desa, tokoh agama, tokoh adat, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan dapat menjadi media efektif untuk menyampaikan pesan-pesan pelestarian lingkungan.
"Di Provinsi Lampung ini banyak sekali spesies satwa langka yang terancam punah, sehingga edukasi konservasi melalui pendekatan kontekstual sesuai budaya lokal atau keagamaan ini bisa menjadi cara untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi," ujar Febrilia.
Menurut Febrilia, meningkatnya kesadaran masyarakat akan berdampak langsung terhadap menurunnya konflik antara manusia dan satwa liar.
Apabila masyarakat memahami bahwa satwa yang keluar dari habitatnya bukan untuk mengancam manusia, tetapi sering kali karena gangguan habitat atau mencari sumber makanan, maka tindakan kekerasan terhadap satwa dapat diminimalkan.
"Oleh karena itu penting sekali semua pihak harus bersama-sama bekerja sama melakukan penyebarluasan edukasi atau pendidikan konservasi kepada masyarakat secara luas, agar keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat terjaga," jelas Febrilia.
Sebelumnya, seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan berada di jalan raya kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, pada Kamis (2/7/2026). Kemunculan satwa dilindungi tersebut sempat menarik perhatian warga sekitar.
Namun berdasarkan keterangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung, sekitar pukul 19.27 WIB petugas menerima informasi bahwa tapir tersebut telah dibunuh oleh warga.
Satwa itu bahkan ditemukan telah dipotong menjadi tiga bagian sebelum akhirnya diduga akan dikonsumsi.
Tidak lama setelah kejadian, Tim Reserse Kriminal Polres Mesuji bergerak cepat dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penangkapan serta pembunuhan tapir tersebut.
Tapir asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia dan termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, spesies ini juga masuk dalam kategori Endangered atau terancam punah menurut daftar merah IUCN, sehingga segala bentuk perburuan, pembunuhan, maupun perdagangan terhadap satwa tersebut dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Kasus di Mesuji menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan peningkatan literasi konservasi di tengah masyarakat. Dengan edukasi yang masif dan berkelanjutan, diharapkan kesadaran untuk melindungi satwa liar semakin tumbuh sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang.
(Sumber: Antara)