1.500 Orang di Serang Terdeteksi Bergabung dalam Jejaring Grup Komunitas LGBT
Pemkab Serang mendapat laporan sekitar 1.500 orang tergabung dalam jejaring LGBT. Pemerintah memilih pendekatan edukatif dan humanis.
Serang, Banten, menyiapkan langkah pembinaan setelah mendapat laporan mengenai sekitar 1.500 orang yang tercatat dalam jejaring grup komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) secara daring. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Saeful Imam
GEBRAK.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, menyiapkan langkah pembinaan setelah mendapat laporan mengenai sekitar 1.500 orang yang tercatat dalam jejaring grup komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) secara daring.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, data tersebut berasal dari laporan pemerhati masalah sosial di Kabupaten Serang. Informasi itu dihimpun dari berbagai jejaring daring, termasuk media sosial.
“Laporan dari pemerhati masalah ini, di Kabupaten Serang sudah kurang lebih terdata 1.500 anggota. Itu melalui online, IG, dan sebagainya,” kata Najib di Serang, Rabu (12/8/2026).
Menurut Najib, orang-orang yang masuk dalam jejaring tersebut berasal dari beragam latar belakang. Laporan yang diterima Pemkab Serang menyebut terdapat pelajar, manajer, petani, hingga masyarakat dengan profesi lainnya.
Jejaring tersebut juga diduga tidak hanya berlangsung di ruang digital. Sejumlah anggotanya disebut menggelar pertemuan secara mandiri di kafe atau lokasi tertentu yang menjadi titik berkumpul.
Menghadapi kondisi itu, Pemkab Serang memilih pendekatan persuasif dan edukatif. Najib meminta Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan ikut mengambil peran dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat yang masuk dalam komunitas tersebut.
“Kalau yang sudah terbentuk komunitas, maka kita minta dinas terkait yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pembinaan. Diharapkan lewat pendekatan edukasi ini mereka bisa kembali kepada kehidupan yang semestinya, sesuai dengan harapan keluarga,” ujar Najib.
Pemkab Serang juga berencana menelusuri kemungkinan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam jejaring tersebut. Jika menemukan ASN yang terbukti melanggar ketentuan kepegawaian, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sesuai aturan yang berlaku.
Namun, Najib mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri. Ia secara tegas meminta masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) menghindari tindakan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang masuk dalam jejaring tersebut.
Pemkab Serang, lanjutnya, tengah membangun koordinasi dengan berbagai unsur masyarakat. Kelompok masyarakat, alim ulama, dan tenaga pendidik akan diajak bersama-sama memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi.
Najib menyebut pendekatan tersebut perlu mengedepankan cara yang humanis agar persoalan sosial dapat ditangani tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.
Langkah Pemkab Serang itu sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah merespons laporan mengenai keberadaan jejaring komunitas LGBT yang berkembang melalui platform digital. Pemerintah daerah ingin penanganannya berjalan melalui pembinaan, edukasi, serta koordinasi lintas sektor.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap langkah penanganan tetap berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tidak memicu tindakan diskriminatif maupun kekerasan terhadap individu.
(Sumber: Antara)
