400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Invalid, Kemenhaj Siapkan Validasi Ulang

kemenhaj-wamenhaj-dahnil

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan memeriksa kembali sekitar 400 ribu data calon jemaah dari total 5,7 juta orang yang tercatat dalam antrean ibadah haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ratusan ribu data tersebut berisiko tidak lagi valid. (Foto: Kemenhaj)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan memeriksa kembali sekitar 400 ribu data calon jemaah dari total 5,7 juta orang yang tercatat dalam antrean ibadah haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, ratusan ribu data tersebut berisiko tidak lagi valid.

Pemerintah akan mencocokkannya dengan data kependudukan untuk memastikan calon jemaah yang tercatat masih ada dan tetap memiliki hak keberangkatan.

Dahnil menyampaikan hal itu dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Menurut dia, validasi menjadi penting karena setiap calon jemaah telah menyetorkan dana untuk memperoleh nomor porsi haji.

“Sekitar 400 ribu itu kalau dikali 25 juta itu nilainya Rp10 triliun, Pak. Nah, ini mau kita bicarakan bareng-bareng dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita cocokkan. Ini orangnya ada enggak sih?” kata Dahnil.

Dahnil menjelaskan, sebagian data berpotensi berasal dari calon jemaah yang telah meninggal dunia. Namun, ahli waris belum tentu memilih untuk menggantikan keberangkatan atau mengambil kembali dana yang sebelumnya disetorkan.

Menurut Dahnil, kondisi tersebut dapat membuat nama calon jemaah tetap tercatat dalam sistem meski yang bersangkutan sudah tidak dapat melanjutkan antrean.

“Kenapa? Karena ada kepercayaan, ‘ya sudah, itu milik orang tua saya’. Dan orang tua saya terhitung sudah berangkat naik haji. Nah, uangnya masih di situ. Nah, masih di situ artinya ini yang masuk data invalid,” ujar Dahnil.

Kemenhaj selanjutnya akan melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah itu diharapkan dapat memberikan gambaran lebih akurat mengenai jumlah antrean haji yang benar-benar aktif.

Selain memperbaiki basis data, pemerintah juga ingin memastikan status dana yang masih tercatat atas nama calon jemaah. Dengan begitu, pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih tertib dan transparan.

Dahnil menilai persoalan data tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut jumlah dana yang sangat besar. Pemerintah perlu memastikan setiap data memiliki status yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan antrean maupun dana haji.

Pengawasan Travel Umrah Turut Diperketat

Selain antrean haji, Dahnil menyoroti persoalan penipuan yang masih terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Kemenhaj saat ini menelusuri sejumlah perusahaan atau biro perjalanan yang dinilai bermasalah dan berpotensi harus ditutup.

Perhatian pemerintah terhadap sektor tersebut semakin besar karena jumlah masyarakat Indonesia yang menjalankan ibadah umrah mencapai sekitar 3 juta orang setiap tahun.

Jika rata-rata biaya perjalanan mencapai Rp30 juta per jemaah, total perputaran dana dalam penyelenggaraan umrah bisa menyentuh sekitar Rp90 triliun setiap tahun.

Besarnya nilai transaksi tersebut, kata Dahnil, harus diikuti dengan pengawasan yang lebih kuat. Pemerintah tidak ingin calon jemaah menjadi korban penipuan atau terlantar setelah membayar biaya perjalanan.

“Dan kami sudah menelusuri mana-mana perusahaan atau travel yang harus segera kami tutup. Harus kami berikan peringatan. Nah, hari ini saja di Medan misalnya ada jemaah yang terlantar. Setiap hari itu selalu ada jemaah yang terlantar dan ditipu,” kata Dahnil.

Kemenhaj pun mendorong pembenahan tata kelola, baik untuk data antrean haji maupun layanan perjalanan umrah. Validasi data dan pengawasan travel menjadi bagian penting untuk melindungi jemaah sekaligus memastikan dana masyarakat dikelola secara bertanggung jawab.

(Sumber: Kemenhaj)