87 Ribu Pekerja Cairkan JHT karena PHK hingga Mei 2026, BPJS Ungkap 21 Juta Peserta Nonaktif

Klaim JHT akibat pemutusan hubungan kerja mencapai sekitar 5 persen dari total pencairan hingga Mei 2026.

phk

Editor: Dinar Kencana


GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi salah satu alasan pekerja mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 87 ribu tenaga kerja mengajukan klaim JHT akibat PHK hingga Mei 2026.


Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan jumlah tersebut setara dengan sekitar 5 persen dari keseluruhan klaim JHT pada periode yang sama. “Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total klaim JHT yang ada,” kata Erfan dalam jawaban tertulis, Senin (10/8/2026).


Selain klaim JHT akibat PHK, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat sekitar 21 juta kepesertaan yang berstatus nonaktif hingga Mei 2026. Data tersebut menunjukkan besarnya dinamika kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah perubahan kondisi pasar kerja.


Klaim JHT tidak hanya karena PHK


JHT merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun dalam kondisi tertentu setelah berhenti bekerja. BPJS Ketenagakerjaan menyebut PHK termasuk salah satu kriteria yang memungkinkan peserta mengajukan klaim JHT. Selain itu, klaim dapat diajukan oleh peserta yang mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, berakhirnya perjanjian kerja tertentu, serta sejumlah kondisi lainnya.


Karena itu, angka 87 ribu klaim akibat PHK tidak dapat disamakan dengan keseluruhan jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Angka tersebut secara khusus menggambarkan peserta yang mencairkan JHT dengan alasan PHK.


Ada program khusus bagi pekerja terkena PHK


Pekerja yang mengalami PHK juga memiliki skema perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut BPJS Ketenagakerjaan, JKP dirancang untuk membantu pekerja mempertahankan kehidupan yang layak setelah kehilangan pekerjaan sekaligus mendorong mereka kembali masuk ke pasar kerja.


Manfaat JKP terdiri atas tiga bentuk, yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Untuk manfaat uang tunai, peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pembayaran selama maksimal enam bulan. Ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan manfaat sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp5 juta.


Pengajuan JKP juga memiliki batas waktu. Peserta yang terkena PHK harus mengajukan manfaat paling lambat enam bulan sejak tanggal PHK dan memenuhi ketentuan masa iur yang dipersyaratkan.


Data BPS menunjukkan pasar kerja masih bergerak


Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan kondisi ketenagakerjaan nasional tidak hanya dapat dilihat dari angka PHK. BPS mencatat jumlah angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai 154,91 juta orang, bertambah sekitar 1,86 juta orang dibandingkan Februari 2025. Jumlah penduduk yang bekerja juga meningkat menjadi 147,67 juta orang, atau bertambah sekitar 1,90 juta orang secara tahunan.


Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2026 tercatat 4,68 persen, turun 0,08 persen poin dibandingkan Februari 2025. Rata-rata upah buruh pada periode tersebut mencapai sekitar Rp3,29 juta per bulan. Dengan demikian, meningkatnya pencairan JHT karena PHK tidak serta-merta menunjukkan seluruh pasar kerja mengalami kontraksi. Data ketenagakerjaan BPS memperlihatkan jumlah penduduk bekerja secara nasional justru masih tumbuh secara tahunan.


Mengapa status kepesertaan bisa nonaktif?


Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berubah menjadi nonaktif ketika hubungan kerja peserta dengan pemberi kerja berakhir dan tidak ada kepesertaan aktif dari perusahaan baru. Status nonaktif tersebut berbeda dengan hilangnya hak atas saldo JHT yang telah dimiliki peserta. Peserta tetap dapat mengajukan manfaat sesuai ketentuan dan kriteria program yang berlaku.


Bagi pekerja yang kembali memperoleh pekerjaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat kembali aktif melalui pemberi kerja baru sesuai mekanisme kepesertaan yang berlaku.


PHK menjadi perhatian dalam perlindungan pekerja


Data 87 ribu klaim JHT akibat PHK hingga Mei 2026 menjadi salah satu indikator penting dalam melihat kondisi pekerja formal dan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Di satu sisi, BPS mencatat penyerapan tenaga kerja secara nasional masih bertambah. Namun, di sisi lain, terdapat pekerja yang kehilangan pekerjaan dan memanfaatkan JHT sebagai sumber dana setelah terkena PHK.
Kondisi tersebut membuat program perlindungan seperti JHT dan JKP memiliki peran penting sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

(berbagai sumber)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *