Viral Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras, EO dan MC Diperiksa Polisi

Aksi di booth Newport dalam The Sounds Project menuai kecaman. MUI menilai penggunaan ayat Al-Qur’an untuk mendapatkan minuman keras merendahkan kesucian kitab suci.

1786439404198

Editor: Damar Pratama


GEBRAK.ID,JAKARTA – Video tantangan atau challenge menghafal Al-Qur’an dengan imbalan minuman keras (miras) di sebuah booth sponsor festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, viral di media sosial. Peristiwa tersebut kini ditangani kepolisian.


Polisi telah memanggil dan meminta klarifikasi pihak event organizer (EO) serta master of ceremony (MC) yang berada di lokasi saat kejadian. Penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan penistaan agama dalam kegiatan tersebut.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyelidikan dilakukan Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara. “Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).


Kronologi Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras


Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat festival musik The Sounds Project berlangsung di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial, terlihat aktivitas di sebuah booth produk minuman beralkohol. Pengunjung ditantang menghafalkan salah satu surah Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Duha.


Pengunjung yang mampu menyelesaikan tantangan disebut akan mendapatkan satu botol minuman beralkohol sebagai imbalan.
Rekaman tersebut memperlihatkan seorang pengunjung melafalkan Surah Ad-Duha menggunakan mikrofon. Setelah selesai, terdengar sorakan dan tepuk tangan dari orang-orang di sekitar booth. Video itu kemudian menyebar di media sosial dan memicu kecaman publik.


Video tersebut awalnya mendapat perhatian setelah diunggah seorang pengguna media sosial yang mengaku melihat langsung aktivitas tersebut. Unggahan itu kemudian dibagikan ulang oleh sejumlah akun sehingga menjadi viral.


Polisi Periksa EO dan MC


Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut. Selain mendalami video yang beredar, polisi meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa.

Pihak EO dan MC menjadi bagian dari pihak yang dimintai keterangan

Polisi juga berkoordinasi dengan penyelenggara serta pihak pemilik booth untuk membantu proses penyelidikan. Setelah proses klarifikasi, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan sebelum melakukan gelar perkara. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang hendak membuat laporan terkait peristiwa tersebut.


Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.


MC Akui Lalai dan Minta Maaf


MC booth Newport, Ega, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia menyampaikan permintaan maaf setelah video tantangan hafalan Al-Qur’an itu menjadi sorotan.


Menurut Ega, kejadian bermula ketika dirinya berinteraksi dengan pengunjung di area booth. Seorang pengunjung kemudian mengambil mikrofon yang sedang digunakannya. Pengunjung tersebut selanjutnya membuat sayembara melafalkan salah satu surah Al-Qur’an kepada pengunjung lainnya dengan imbalan yang disebut berasal dari audiens.


Ega mengakui dirinya lalai karena tidak segera mengambil kembali mikrofon tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tantangan membaca Surah Ad-Duha dengan imbalan produk Newport bukan bagian dari materi promosi resmi brand tersebut.


Ega menyatakan insiden itu menjadi evaluasi baginya sebagai MC agar lebih mampu mengendalikan interaksi dengan pengunjung dan mencegah kejadian serupa terulang.


The Sounds Project Minta Maaf


Pihak The Sounds Project juga menyampaikan permintaan maaf sekaligus mengecam kejadian tersebut. Penyelenggara menyatakan aktivitas yang menjadikan agama sebagai bahan tantangan maupun promosi produk tidak pernah menjadi arahan ataupun bagian dari persetujuan mereka.


The Sounds Project mengatakan mereka membutuhkan waktu sebelum memberikan pernyataan karena harus memastikan fakta mengenai kejadian yang melibatkan sejumlah pihak tersebut. Penyelenggara kemudian menyatakan telah menegur pihak sponsor dan meminta kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas.


Selain itu, The Sounds Project akan membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam insiden tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban. Evaluasi internal juga dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan acara berikutnya.


MUI: Merendahkan Kesucian Al-Qur’an


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika maupun hukum.


Menurut Asrorun Niam, menjadikan membaca atau menghafal Al-Qur’an sebagai syarat untuk mendapatkan minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur’an. “Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.


Ia juga menilai Al-Qur’an memiliki kedudukan suci bagi umat Islam dan membaca Al-Qur’an merupakan ibadah. Karena itu, penggunaan ayat suci untuk kepentingan promosi minuman keras dinilai tidak semestinya dilakukan.


DPR Minta Promosi dan Perizinan Dievaluasi
Sorotan juga datang dari DPR RI.

Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian mengecam dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam promosi minuman beralkohol tersebut.
Kawendra meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan investigasi untuk memastikan apakah aktivitas promosi tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun aturan mengenai pemasaran minuman beralkohol.
Ia juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.


Menurut Kawendra, kreativitas pemasaran tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh norma agama, etika bisnis dan kepentingan masyarakat.
Ia menilai apabila pelanggaran terbukti, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui permintaan maaf atau klarifikasi, tetapi perlu ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Polisi Masih Dalami Dugaan Penistaan Agama


Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Pemeriksaan terhadap EO dan MC menjadi bagian dari upaya polisi mengetahui siapa saja yang terlibat, bagaimana kegiatan tersebut berlangsung, serta apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Polisi selanjutnya akan melengkapi hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.


Hingga Selasa (11/8/2026), belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka. Status hukum pihak-pihak yang diperiksa juga belum berubah menjadi tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua hal yang dinilai sensitif, yakni penggunaan simbol atau ayat keagamaan dalam kegiatan komersial dan promosi minuman beralkohol. Karena itu, proses penyelidikan kepolisian masih dinantikan untuk memastikan fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak.

( berbagai sumber)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *