Akreditasi Sekolah tak Lagi Sekadar Administrasi, Kemendikdasmen Siapkan Perubahan Besar
Kemendikdasmen ingin akreditasi sekolah tak sekadar administrasi, tetapi menjadi penggerak budaya mutu dan perbaikan pendidikan.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Tahun 2026 di Jakarta, Senin (10/8/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong perubahan besar dalam pelaksanaan standardisasi dan akreditasi pendidikan. Pemerintah ingin akreditasi tidak lagi sekadar menjadi proses administratif, tetapi benar-benar menjadi penggerak perbaikan mutu di satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Tahun 2026 di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Rakornas yang berlangsung pada 10-12 Agustus 2026 itu mempertemukan sekitar 165 peserta dari unsur BSANP dan BAN-PDM Provinsi seluruh Indonesia. Forum tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah dalam membangun sistem penjaminan mutu pendidikan yang terintegrasi, adaptif, dan berkelanjutan.
“Ketika kita berbicara pendidikan yang bermutu, tentu kita perlu memiliki standar sebagai ukuran mutu pendidikan kita,” ujar Abdul Mu’ti.
Menurutnya, standar pendidikan tetap penting sebagai ukuran objektif untuk melihat pencapaian mutu. Namun, standar tersebut tidak boleh kaku karena harus mengikuti perkembangan dunia pendidikan dan kondisi Indonesia yang sangat beragam.
“Saya telah mengambil satu kebijakan, kita buat standar yang relevan. Karena itu, standar itu bersifat dinamis,” jelasnya.
Abdul Mu’ti juga menyoroti cara pandang terhadap akreditasi. Ia ingin proses akreditasi mampu menggambarkan kondisi nyata satuan pendidikan, bukan hanya memeriksa kelengkapan dokumen.
“Akreditasi ini harus kita bangun sebagai bagian dari upaya kita membangun budaya mutu, ketika mutu itu tidak lagi bersifat administrasi, tetapi built in atau inherent dengan keinginan kuat untuk memberikan layanan pendidikan yang bermutu,” tegas Abdul Mu’ti.
Kebijakan tersebut juga akan berjalan bersama penguatan pengambilan keputusan berbasis data. Kemendikdasmen tidak hanya melihat angka dan dokumen, tetapi juga mempertimbangkan fakta empiris di lapangan agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Ketua BSANP Waras Kamdi mengatakan, lembaganya ingin membawa standardisasi dan akreditasi menuju pendekatan baru. BSANP tidak hanya bertugas menjaga standar, tetapi juga mendorong perubahan kualitas pendidikan.
“Akreditasi bukan lagi proses yang menakutkan, akan tetapi proses yang mencerahkan. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memahami. Bukan untuk memberi label, tetapi untuk mendorong perubahan,” kata Waras.
Waras menambahkan, sistem standardisasi dan akreditasi harus berjalan secara terbuka serta mengandalkan data dan kepercayaan. “Sistem standar dan akreditasi yang kita bangun harus terbuka, transparan, berbasis data, dan berbasis kepercayaan,” ujarnya.
Tantangan besar masih menanti. BSANP mencatat sekitar 70 persen atau 22 ribu satuan pendidikan belum terakreditasi. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan strategi percepatan akreditasi secara nasional.
Rakornas BSANP dan BAN-PDM Provinsi Tahun 2026 diharapkan mampu menyatukan persepsi sekaligus merumuskan langkah konkret untuk mempercepat penguatan mutu pendidikan di berbagai daerah.
Bagi Kemendikdasmen, perubahan paradigma akreditasi menjadi bagian penting dalam membangun budaya mutu. Dengan pendekatan tersebut, akreditasi diharapkan tidak berhenti pada pemberian status atau penilaian, tetapi mendorong sekolah untuk terus memperbaiki layanan pendidikan.
(Sumber: Kemendikdasmen)
