BI Tegaskan Kartu Kredit Indonesia Kini Bisa Dipakai di Luar Negeri via QRIS Cross Border
Transaksi ritel domestik tetap lancar, sementara pemakaian di luar negeri baru tersedia di 6 negara mitra termasuk Singapura dan Jepang.(Foto:BNI)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID, JAKARTA– Bank Indonesia (BI) memberikan kepastian baru terkait penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) di tengah masyarakat. Otoritas moneter menegaskan bahwa KKI untuk segmen ritel dapat digunakan di seluruh jenis transaksi belanja masyarakat di merchant dalam negeri yang telah menerima sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
“Kartu Kredit Indonesia segmen ritel berlaku untuk seluruh jenis belanja masyarakat di merchant yang menerima QRIS secara domestik di seluruh Indonesia,” demikian pernyataan resmi BI yang dikutip pada Selasa (18/8/2026).
Lebih jauh, Bank Indonesia membuka peluang penggunaan KKI di luar negeri melalui skema QRIS Cross Border. Saat ini, layanan tersebut telah menjangkau enam negara mitra, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China.
Dengan demikian, pemegang KKI dapat bertransaksi menggunakan kode QR di merchant-merchant di negara-negara tersebut yang terintegrasi dengan sistem QRIS.
Skema Cross Border dan Keamanan Transaksi
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, yang dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa implementasi QRIS Cross Border merupakan bagian dari upaya mendorong integrasi ekonomi digital kawasan. Sistem ini memungkinkan pembayaran lintas negara dengan biaya yang lebih kompetitif dan waktu penyelesaian yang lebih cepat dibandingkan metode konvensional.
“Kami memastikan bahwa keamanan transaksi melalui QRIS Cross Border setara dengan standar internasional. Setiap transaksi akan melalui verifikasi dua faktor dan dilindungi oleh enkripsi data,” ujar sumber BI yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Dampak bagi UMKM dan Konsumen
Pengamat ekonomi digital dari Universitas Indonesia, Dr. Rudi Hartono, menilai kebijakan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini mengandalkan pembayaran QRIS. Dengan adanya KKI, konsumen memiliki opsi pembayaran tambahan tanpa harus bergantung pada saldo dompet digital.
“Ini memperluas akses keuangan. Konsumen bisa menggunakan kartu kreditnya untuk belanja harian di warung, pasar, hingga restoran yang sudah QRIS. Sementara di luar negeri, ini memudahkan wisatawan Indonesia tanpa perlu membawa uang tunai banyak,” terang Rudi.
Menurut data Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang dirilis Juli 2026, volume transaksi QRIS domestik tumbuh 47% secara tahunan, didorong oleh meningkatnya jumlah merchant dan akuisisi pengguna baru.
Ketentuan dan Batasan Penggunaan
Meski fleksibel, BI mengingatkan bahwa penggunaan KKI di luar negeri tetap mengacu pada aturan negara mitra dan batas transaksi yang telah ditentukan. Masyarakat diimbau untuk mengaktifkan fitur transaksi internasional pada kartu kreditnya melalui penerbit kartu (bank) masing-masing sebelum bepergian ke luar negeri. Selain itu, BI juga mengingatkan bahwa KKI segmen ritel tidak dapat digunakan untuk transaksi tunai (cash advance) di luar negeri melalui skema QRIS. Fitur ini hanya berlaku untuk pembelian barang dan jasa.
Rencana Ekspansi ke Negara Lain
Bank Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk memperluas kerja sama QRIS Cross Border ke negara-negara lain di kawasan ASEAN dan mitra dagang utama lainnya. Saat ini, uji coba teknis tengah berlangsung dengan sejumlah negara di Timur Tengah dan Eropa.”Kami terus menjajaki kerja sama dengan otoritas pembayaran di berbagai negara agar masyarakat Indonesia semakin mudah dalam bertransaksi di mancanegara,” tutup pernyataan tertulis BI.
(berbagai sumber)
