Daftar Sekolah Kedinasan 2026 yang Boleh Pakai Kacamata, Ini Syarat dan Kuotanya
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 resmi dibuka mulai 18 Agustus 2026. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal lengkap rangkaian seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman kelulusan akhir. (Foto: istimewa)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kondisi penglihatan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan calon peserta seleksi sekolah kedinasan 2026. Pasalnya, setiap sekolah kedinasan memiliki ketentuan berbeda terkait penggunaan kacamata maupun lensa kontak.
Ada sekolah yang melarang peserta menggunakan kacamata, tetapi sejumlah sekolah lainnya memberikan toleransi dengan batas ukuran tertentu. Karena itu, calon peserta perlu mencermati persyaratan masing-masing instansi sebelum mendaftar.
Berikut ketentuan penggunaan kacamata di sejumlah sekolah kedinasan:
- IPDN
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mensyaratkan pendaftar tidak menggunakan kacamata maupun lensa kontak.
- Poltekimipas
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas) juga mensyaratkan pendaftar tidak menggunakan kacamata dan/atau softlens.
- Poltekpin
Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) memberikan toleransi bagi peserta berkacamata. Ukuran penglihatan yang diperbolehkan maksimal minus 1,00.
- Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS tidak memperbolehkan peserta mengalami buta warna, baik total maupun parsial. Peserta yang menggunakan kacamata atau lensa kontak untuk rabun jauh maupun rabun dekat mendapat toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
- STIN
Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) mensyaratkan peserta tidak mengalami buta warna, baik total maupun parsial.
- Poltek SSN
Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) memberikan toleransi bagi peserta berkacamata dengan ukuran maksimal 1, baik plus maupun minus.
- STMKG
Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) memperbolehkan penggunaan kacamata dengan lensa sferis maksimal minus 4 D dan lensa silindris maksimal minus 2 D.
Peserta yang diterima juga harus bersedia menjalani pengobatan LASIK dengan biaya sendiri apabila menjadi ketentuan setelah dinyatakan lulus.
- PKN STAN
PKN STAN belum mengeluarkan pengumuman penerimaan mahasiswa baru 2026. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, sekolah kedinasan di bawah Kementerian Keuangan tersebut tidak mencantumkan persyaratan khusus mengenai kondisi penglihatan.
- Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan
Sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan mensyaratkan peserta memiliki ketajaman penglihatan normal serta tidak mengalami buta warna, baik parsial maupun total.
Kuota Sekolah Kedinasan 2026
Selain persyaratan fisik, calon peserta juga perlu mengetahui jumlah formasi yang tersedia. IPDN menjadi sekolah kedinasan dengan kuota terbesar, yakni 1.410 formasi.
Berikut daftar kuota sekolah kedinasan 2026:
PKN STAN: 1.000 formasi
IPDN: 1.410 formasi
22 sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan: 891 formasi
Poltekimipas: 375 formasi
Poltekpin: 250 formasi
Politeknik Statistika STIS: 564 formasi
STIN: 100 formasi
Poltek SSN: 50 formasi
STMKG: 130 formasi
Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan rangkaian seleksi sekolah kedinasan 2026 dimulai pada Agustus. Pengumuman seleksi berlangsung 15-24 Agustus, sedangkan pendaftaran dibuka 18-30 Agustus 2026.
Setelah pendaftaran, proses seleksi administrasi berlangsung hingga 1 September. Hasil seleksi administrasi diumumkan 2-3 September, kemudian peserta mendapat kesempatan mengajukan sanggah pada 4-5 September.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus dengan 4.770 Formasi
Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode CAT BKN dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026. Pengumuman hasil SKD dilakukan secara bertahap pada 1-13 Oktober.
Peserta yang lolos kemudian mengikuti seleksi lanjutan non-CAT BKN pada 11-28 Oktober 2026. Sementara pengumuman kelulusan akhir oleh kementerian atau lembaga dijadwalkan pada 21 Oktober hingga 1 November 2026.
Calon peserta sebaiknya tidak hanya melihat batas ukuran kacamata. Ketentuan mengenai buta warna, pemeriksaan kesehatan, seleksi fisik, hingga persyaratan khusus lainnya juga harus diperhatikan karena setiap sekolah kedinasan memiliki aturan yang berbeda.
Informasi mengenai persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan seleksi juga perlu diperiksa melalui kanal resmi BKN serta kementerian atau lembaga penyelenggara agar calon peserta tidak keliru menggunakan informasi.
(Sumber: BKN)
