Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, SPAI Tegaskan Status sebagai Pekerja
SPAI meminta pemerintah mengakui pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerja dalam aturan perlindungan transportasi online. (Foto: ist)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID, JAKARTA— Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak wacana pengalihan status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha mikro atau pelaku UMKM. SPAI menilai pengemudi ojol pada dasarnya merupakan pekerja yang menjalankan aktivitas berdasarkan pekerjaan, imbalan, dan mekanisme perintah dalam hubungan dengan perusahaan aplikator.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan pemerintah perlu segera memberikan kepastian mengenai status hukum pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.
“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut pemerintah untuk segera mengakui pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja di dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online,” kata Lily dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/8/2026).
Menurut SPAI, penyebutan pengemudi sebagai pengusaha UMKM tidak serta-merta menghilangkan karakter hubungan kerja yang terjadi dalam praktik antara pengemudi dan perusahaan platform. Lily menilai wacana perubahan status tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup.
“Klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.
SPAI Soroti Unsur Hubungan Kerja
SPAI merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 angka 15 yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Namun, perlu dicatat bahwa penerapan status hubungan kerja terhadap pengemudi transportasi online merupakan persoalan hukum yang lebih luas dan tidak otomatis selesai hanya dengan merujuk pada satu ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Perdebatan tersebut muncul karena model kerja platform digital memiliki karakter berbeda dengan pola hubungan kerja konvensional. Pemerintah sendiri sedang menyiapkan kerangka regulasi khusus yang mengatur ekosistem transportasi online.
Pemerintah Dorong Status Pengusaha Mikro
Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyatakan pemerintah akan memperlakukan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro dalam rancangan regulasi transportasi online.
Maman menjelaskan, pendekatan tersebut didasarkan antara lain pada karakter pengemudi yang menyediakan kendaraan dan menanggung biaya operasional sendiri.
Pemerintah juga melihat pengemudi sebagai bagian dari ekosistem yang melibatkan aplikator, pengemudi, merchant atau pelaku UMKM, serta konsumen.
Kementerian UMKM sebelumnya juga menyebut telah berdialog dengan perwakilan 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim. Dalam dialog pada Juli 2026, Maman mengatakan mayoritas perwakilan yang hadir memilih status sebagai pengusaha mikro dibandingkan pekerja.
Status sebagai pelaku usaha mikro dinilai pemerintah dapat memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pengemudi untuk mengembangkan kegiatan usaha lain. Pemerintah juga mengaitkannya dengan akses terhadap program pemberdayaan dan pembiayaan UMKM.
Perdebatan Status Belum Selesai
Perbedaan pandangan antara pemerintah dan SPAI menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya mengenai tarif atau potongan aplikasi, tetapi juga menyangkut posisi hukum pengemudi dalam ekosistem ekonomi digital.
Pemerintah sebelumnya menyatakan rancangan aturan ojol mencakup berbagai aspek, mulai dari status pengemudi hingga perlindungan sosial, keselamatan, tarif angkutan penumpang, serta layanan pengiriman barang.
Kementerian Ketenagakerjaan disebut menangani aspek perlindungan sosial, sementara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Komunikasi dan Digital menangani aspek sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, kebijakan pemerintah mengenai pembagian pendapatan juga menjadi bagian penting dalam perlindungan pengemudi.
Pemerintah sebelumnya menyampaikan skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator untuk layanan tertentu, yang kemudian diterapkan oleh sejumlah platform mulai Juli 2026.
Dengan demikian, tuntutan SPAI agar pengemudi diakui sebagai pekerja berpotensi menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan kebijakan transportasi online ke depan.
Bagi pengemudi, status hukum akan menentukan bagaimana perlindungan terkait pendapatan, jaminan sosial, keselamatan kerja, mekanisme pemutusan akses atau suspend, hingga posisi tawar terhadap perusahaan platform dapat diberikan.
Pemerintah kini menghadapi tantangan untuk memastikan regulasi transportasi online mampu memberikan perlindungan yang memadai sekaligus mempertahankan fleksibilitas kerja yang selama ini menjadi karakter utama pekerjaan berbasis platform.
(berbagai sumber)
