Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp7,37 Triliun dalam Kasus Ekspor CPO
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024 Fadjar Donny Tjahjadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp7,37 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2017-2024, Fadjar Donny Tjahjadi, menghadapi dakwaan serius dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya telah melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,37 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU Kejagung Widya Sihombing dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Menurut jaksa, Fadjar diduga meminta penyusunan rekayasa ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang 2022-2024. Rekayasa tersebut diduga membuat produk yang seharusnya masuk kategori CPO justru disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau POME.
“Lila Harsyah membuat dan menyusun draf peta hilirisasi industri kelapa sawit atas permintaan Fadjar Donny melalui Sofyan Marhaban,” ucap Widya saat membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut draf peta hilirisasi itu mengategorikan produk berbentuk cair, termasuk CPO dengan kadar asam lemak bebas atau free fatty acid (FFA) di atas 20 persen, sebagai minyak asam sawit atau limbah cair kelapa sawit.
Modus Pengujian Barang hingga Perubahan Kode HS
Jaksa tidak hanya menyoroti penyusunan klasifikasi produk. Fadjar bersama 10 terdakwa lainnya juga diduga melakukan sejumlah tindakan yang memengaruhi proses ekspor CPO dan produk turunannya.
Salah satunya melalui pengujian barang di laboratorium Bea Cukai. Para terdakwa juga diduga mengalihkan atau mengubah Kode HS atau Harmonized System dalam tahapan kegiatan ekspor.
Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghindari sejumlah kewajiban dalam ekspor produk sawit. Di antaranya persetujuan ekspor, kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), serta tarif biaya keluar dan pungutan ekspor atau levy.
Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut membuat pembayaran biaya keluar dan pungutan ekspor yang dilakukan pihak swasta lebih rendah dibandingkan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.
Sebanyak 11 terdakwa kemudian didakwa terlibat dalam perkara tersebut.
Selain Fadjar dan Lila Harsyah Bakhtiar, terdakwa lainnya yakni Muhammad Zulfikar, Edy Susanto, Tony, Yusrin Husin, Randy Tjahyadi Maliwarna, Van Ricardo, Felix, Erwin, dan Robin.
Muhammad Zulfikar merupakan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.
Sementara terdakwa dari pihak perusahaan antara lain Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo Edy Susanto, Direktur PT Tanimas Edible Oil Tony, serta Direktur dan pemilik PT Kencana Permata Nusantara Yusrin Husin.
Ada pula Direktur PT Trimitra Agro Jaya Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Surya Inti Primakarya Van Ricardo, Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana Felix, Direktur PT Bumi Mulia Makmur Erwin, serta Direktur PT Cakra Kaya Kreasi Robin.
Audit BPKP Jadi Dasar Perhitungan Kerugian Negara
JPU menyebut rangkaian perbuatan para terdakwa tidak hanya berdampak pada kewajiban pembayaran ekspor, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut memperkaya 10 terdakwa selain Fadjar serta 15 subjek hukum lainnya.
“Dengan demikian, terjadi kerugian negara yang telah dihitung berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-401/D6/03/2026 tanggal 2 Juni 2026,” tutur Widya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp7,37 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, 11 terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dakwaan jaksa menjadi dasar bagi proses persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana dan peran masing-masing terdakwa.
(Sumber: Antara)
