Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Publik tak Berspekulasi Soal Kematian Sutrimo
Febrie Adriansyah dan keluarga meminta publik tidak berspekulasi soal kematian Sutrimo dan menyerahkan pengungkapannya kepada polisi.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama keluarganya meminta publik menahan diri dan tidak membuat spekulasi terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bersama keluarganya meminta publik menahan diri dan tidak membuat spekulasi terkait kematian seorang pria bernama Sutrimo. Permintaan itu disampaikan melalui tim advokat Febrie.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan, keluarga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Sutrimo sekaligus menghormati proses hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Febri, keluarga Febrie Adriansyah menyerahkan proses pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap penyidikan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.
Sementara itu, anggota tim advokat lainnya, Firman Wijaya, meluruskan informasi mengenai posisi Sutrimo yang sebelumnya disebut sebagai kepala rumah tangga atau karumga.
Baca juga: Kepala Rumah Tangga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Misterius, Polisi Selidiki Penyebabnya
Firman mengatakan Sutrimo sebenarnya bertugas menjaga sebuah rumah kosong yang merupakan klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar Firman Wijaya.
Firman menjelaskan, Sutrimo juga tidak selalu berada di lokasi tersebut. Menurut dia, Sutrimo beberapa kali pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain sehingga tidak terus-menerus bekerja bersama Febrie Adriansyah.
Tim advokat juga meminta masyarakat tidak mengaitkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie Adriansyah. Febrie saat ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.
Firman menyebut keluarga mengetahui bahwa Sutrimo telah lama mengalami masalah kesehatan dan menjalani pengobatan. “Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya.
Kasus kematian Sutrimo kini memasuki tahap penyidikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu (12/8/2026). Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan penyidikan tersebut berawal dari dua laporan polisi.
Laporan pertama berasal dari masyarakat yang masuk melalui Bareskrim Polri, sedangkan laporan kedua berasal dari keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditangani.
Di tengah proses tersebut, tim advokat Febrie Adriansyah juga meminta semua pihak menghormati proses hukum, termasuk praperadilan yang telah mereka ajukan.
Dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan rencana ekshumasi, aparat kini berupaya mengungkap fakta secara lebih menyeluruh mengenai kematian Sutrimo.
(Siaran Pers)
