Indonesia Jangan Naif, Saatnya Memiliki UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing

selamat-ginting2

Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Dr. Selamat Ginting. (Foto: Tangkapan layar TV One)

Oleh Dr. Selamat Ginting *)

Pendahuluan

Di tengah memanasnya persaingan geopolitik global, pernyataan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra yang mendorong kajian Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing patut diapresiasi.

Gagasan tersebut bukan sekadar wacana untuk membentuk payung hukum baru. Lebih dari itu, hal ini menjadi refleksi bahwa ancaman terhadap Indonesia telah mengalami perubahan bentuk. Ancaman tidak lagi hanya berupa serangan militer, tetapi juga perang informasi, penyadapan, operasi siber, infiltrasi ekonomi, hingga intervensi politik.

Indonesia tidak sedang hidup dalam dunia yang bebas dari aktivitas intelijen. Dalam hubungan internasional, tidak ada negara yang sepenuhnya terbebas dari operasi spionase. Bahkan negara sahabat sekalipun memiliki kepentingan strategis yang pada situasi tertentu dapat berbenturan dengan kepentingan Indonesia.

Penyadapan

Kasus penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan sejumlah pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009 yang terungkap pada 2013 menjadi salah satu bukti nyata.

Hubungan bilateral Indonesia dan Australia memang tetap berjalan. Namun, fakta penyadapan tersebut menunjukkan bahwa hubungan persahabatan antarnegara tidak serta-merta menghapus praktik intelijen.

Pelajaran paling penting dari kasus tersebut adalah Indonesia tidak boleh naif. Keterbukaan terhadap kerja sama internasional harus berjalan beriringan dengan kewaspadaan dalam menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional.

Perang Sudah Berubah

Perang abad ke-21 berlangsung di wilayah abu-abu atau grey zone. Sebuah negara dapat dilemahkan tanpa satu peluru pun ditembakkan. Berbagai cara dapat digunakan, mulai dari penyebaran disinformasi, pencurian data, serangan siber, operasi pengaruh melalui media sosial, hingga infiltrasi terhadap institusi strategis.

Di kawasan Indo-Pasifik, posisi Indonesia sangat penting. Jalur pelayaran internasional, cadangan nikel, tembaga, gas, serta berbagai mineral kritis membuat Indonesia memiliki nilai strategis dan menjadi bagian dari perebutan kepentingan berbagai kekuatan besar.

Informasi mengenai kebijakan hilirisasi, proyek pertahanan, hingga proses negosiasi sumber daya memiliki nilai intelijen yang sangat tinggi. Karena itu, perlindungan terhadap informasi strategis tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Kasus penyadapan pemerintah Timor-Leste oleh intelijen Australia dalam proses negosiasi Laut Timor juga memperlihatkan bahwa operasi intelijen dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan diplomatik.

Artinya, spionase tidak hanya berkaitan dengan rahasia militer. Rahasia ekonomi, kebijakan strategis, sumber daya alam, hingga kepentingan diplomatik juga dapat menjadi sasaran.

Kontraintelijen sebagai Benteng Pertahanan

Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih jelas untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing. Undang-undang tersebut seharusnya memperkuat koordinasi antara BIN, BAIS TNI, BSSN, Polri, dan kementerian terkait dalam membangun sistem kontraintelijen nasional.

Dalam perspektif militer, intelijen merupakan garis pertahanan pertama. Perang modern dapat dimulai dari informasi. Siapa yang menguasai informasi, dialah yang memiliki keunggulan strategis.

Namun, terdapat syarat penting yang tidak boleh diabaikan. Undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan sipil.

Karena itu, harus ada definisi yang tegas mengenai spionase dan intervensi asing. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik domestik.

Penutup

Indonesia menganut politik luar negeri bebas aktif. Prinsip tersebut hanya dapat dijalankan secara kuat apabila Indonesia memiliki kedaulatan dalam mengambil keputusan tanpa tekanan, manipulasi, ataupun campur tangan pihak luar.

Karena itu, pesan Herindra menjadi sangat relevan. Indonesia harus tetap terbuka terhadap kerja sama internasional, tetapi tidak boleh lengah dalam menjaga kepentingan nasional.

Kedaulatan pada masa kini tidak hanya dijaga dengan kapal perang, pesawat tempur, atau rudal. Kedaulatan juga membutuhkan kemampuan untuk mendeteksi dan menggagalkan operasi intelijen yang dapat mengancam kepentingan nasional.

Di era perang hibrida, benteng pertahanan Indonesia bukan hanya berada di wilayah perbatasan. Pertahanan juga harus dibangun di ruang siber, ruang informasi, ruang ekonomi, dan ruang diplomasi.

Sudah saatnya Indonesia memiliki instrumen hukum yang mampu melindungi seluruh kepentingan strategis tersebut. Namun, perlindungan itu harus berjalan seiring dengan prinsip demokrasi, kebebasan sipil, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Kedaulatan negara harus terlindungi tanpa mengorbankan demokrasi.

Jakarta, 28 Agustus 2026

*) Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS) Jakarta