Langit Indonesia Milik Siapa? Saatnya Kedaulatan Udara NKRI Dipertegas dalam Konstitusi
Pada 5–6 November 2014, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Konferensi Internasional tentang Hukum Udara dan Antariksa di Hotel Luxton, Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Oleh Chappy Hakim *)
Kedaulatan negara tidak berhenti pada batas daratan dan lautan. Ada satu ruang strategis yang kerap luput dari perhatian publik, tetapi memiliki arti sangat penting bagi pertahanan dan keamanan nasional, yakni wilayah udara.
Di tengah perubahan geopolitik global yang semakin dinamis, persoalan kedaulatan wilayah udara Indonesia semestinya tidak lagi ditempatkan sebagai isu teknis semata. Perkembangan persaingan kekuatan besar, konflik di berbagai kawasan, serta penguatan aliansi pertahanan di kawasan Indo-Pasifik membuat ruang udara Indonesia semakin strategis.
Asia Tenggara pun tidak terlepas dari dinamika tersebut. Persaingan pengaruh Amerika Serikat dan China terus berkembang, sementara kerja sama strategis dan pertahanan antarnegara di kawasan semakin intensif.
Indonesia berada di tengah dinamika itu. Karena itu, kemampuan mempertahankan kedaulatan wilayah udara harus berjalan seiring dengan kejelasan landasan hukum yang mengaturnya.
Persoalannya, apakah kedudukan wilayah udara teritorial Indonesia sudah mendapatkan penegasan yang cukup kuat dalam konstitusi?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan hukum. Bagi saya, kejelasan status yuridis wilayah udara berkaitan langsung dengan bagaimana Indonesia menyusun strategi pertahanan udara, menjaga kepentingan nasional, serta menghadapi berbagai dinamika hubungan internasional.
Gagasan yang Belum Tuntas
Persoalan ini pernah menjadi perhatian serius para pakar hukum udara dan antariksa. Pada 5–6 November 2014, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar Konferensi Internasional tentang Hukum Udara dan Antariksa di Hotel Luxton, Bandung, Jawa Barat.
Konferensi tersebut berlangsung dalam rangka memperingati 50 tahun berdirinya Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Sejumlah pakar hukum udara, hukum antariksa, akademisi, praktisi kedirgantaraan, dan tokoh terkait turut hadir.
Di antaranya Prof. E. Saefuillah Wiradipraja, Prof. Dr. Mieke Komar Kantaatmadja, Marsekal Chappy Hakim, Jiefang Huang PhD, Tanja Masson-Zwaan, Dr. Jason Bonin, Djoko Muriatmodjo, Assegaf Hamzah & Partners, Prof. Dr. Thomas Djamaluddin, M.Sc., Prof. Dr. I.B.R. Supancana, Dr. Sinta Dewi, S.H., LL.M., serta H.E. Dienne H. Moehardjo.
Dari forum tersebut, saya memperoleh informasi penting dari Prof. E. Saefuillah Wiradipraja mengenai upaya kelompok kerja para guru besar Hukum Udara dan Antariksa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
Kelompok tersebut telah berupaya mendorong agar wilayah udara teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tegas menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Indonesia dalam Konstitusi RI.
Upaya itu telah ditempuh melalui empat tahap proses amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, hingga kini, gagasan tersebut belum menghasilkan rumusan konstitusional seperti yang diharapkan.
Atas dasar itulah, Prof. Saefuillah meminta saya turut menyuarakan persoalan tersebut melalui berbagai forum ceramah dan tulisan akademik yang selama ini saya lakukan.
Bagi saya, persoalan ini layak kembali mendapatkan perhatian karena perkembangan geopolitik dan teknologi kedirgantaraan telah bergerak sangat cepat.
Bukan Sekadar Persoalan Hukum
Status wilayah udara tidak dapat dipandang hanya dari sisi teknis-yuridis. Ada kepentingan pertahanan, keamanan, diplomasi, serta kedaulatan negara yang melekat di dalamnya.
Indonesia membutuhkan kepastian mengenai wilayah udara teritorialnya sebagai bagian integral dari kedaulatan NKRI. Kepastian tersebut penting untuk memastikan bahwa kebijakan pertahanan udara memiliki pijakan hukum yang kuat.
Modernisasi alat utama sistem persenjataan atau alutsista memang penting. Pengadaan pesawat tempur, radar modern, dan sistem persenjataan mutakhir dapat memperkuat kemampuan pertahanan udara.
Namun, kemampuan fisik saja tidak cukup.
Pertahanan udara membutuhkan fondasi hukum yang kokoh agar seluruh instrumen pertahanan dapat bergerak dalam kerangka kewenangan yang jelas. Tanpa kepastian tersebut, Indonesia berpotensi menghadapi persoalan ketika harus menegakkan kedaulatan udara atau berhadapan dengan kepentingan negara lain.
Lebih jauh lagi, ketidakjelasan pada tingkat fundamental dapat memengaruhi posisi tawar Indonesia dalam berbagai perundingan internasional, baik bilateral maupun multilateral.
Di sinilah pentingnya negara memastikan bahwa wilayah udara tidak hanya dipahami sebagai ruang yang berada di atas daratan dan perairan Indonesia, tetapi juga sebagai bagian dari wilayah kedaulatan yang memperoleh penegasan hukum secara kuat.
Empat Langkah yang Perlu Dipertimbangkan
Ada sejumlah langkah strategis yang menurut saya perlu menjadi perhatian pemerintah dan DPR RI.
Pertama, perlu dilakukan peninjauan secara komprehensif terhadap rumusan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan wilayah negara. Peninjauan tersebut perlu mempertimbangkan penegasan mengenai kedaulatan penuh NKRI atas ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Nusantara.
Kedua, Indonesia perlu memperkuat landasan hukum nasional melalui undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur secara tegas status, batas, hak-hak kedaulatan, serta mekanisme penegakan hukum di wilayah udara.
Ketiga, kebijakan pertahanan udara harus berjalan selaras dengan prinsip hukum internasional. Namun, penyelarasan tersebut tidak boleh mengurangi kedaulatan nasional. Diplomasi aktif dan partisipasi Indonesia dalam forum internasional mengenai hukum udara dan antariksa menjadi bagian penting dari langkah tersebut.
Keempat, pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan tim kajian lintas disiplin. Tim tersebut dapat melibatkan ahli hukum internasional, hukum tata negara, pertahanan, serta kedirgantaraan untuk menyusun naskah akademik dan rancangan perubahan konstitusi secara matang dan ilmiah.
Kedaulatan Udara tidak Boleh Abu-Abu
Bagi sebuah negara kepulauan seperti Indonesia, wilayah udara memiliki nilai strategis yang tidak kalah penting dibandingkan daratan dan lautan.
Karena itu, kejelasan status yuridis wilayah udara teritorial NKRI semestinya menjadi bagian dari agenda pembangunan hukum dan pertahanan nasional.
Kita tidak boleh membangun kekuatan pertahanan udara hanya berdasarkan kecanggihan teknologi, sementara fondasi hukum yang menopangnya belum mendapatkan perhatian yang memadai.
Ketegasan konstitusional mengenai wilayah udara teritorial merupakan salah satu prasyarat untuk membangun sistem pertahanan udara nasional yang kuat, berdaulat, dan berkeadilan.
Pemerintah dan DPR RI perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Jangan sampai ketika muncul persoalan kedaulatan di ruang udara, Indonesia baru menyadari bahwa masih terdapat ruang hukum yang belum tertata secara optimal.
Kedaulatan bukan sekadar kemampuan untuk menjaga wilayah. Kedaulatan juga membutuhkan kepastian hukum mengenai wilayah yang harus dijaga.
Karena itu, sudah saatnya status wilayah udara teritorial NKRI mendapatkan perhatian lebih serius dalam pembangunan hukum nasional. Langkah tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pertahanan hari ini, tetapi juga untuk memastikan Indonesia memiliki pijakan yang kuat menghadapi tantangan kedirgantaraan dan geopolitik pada masa mendatang.
Jakarta, 16 Agustus 2026
*) Pusat Studi Air Power Indonesia
