Kemendikdasmen Minta Sekolah Segera Validasi Data Siswa untuk TKA 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan agar segera memastikan validitas data peserta menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026. (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan satuan pendidikan agar segera memastikan validitas data peserta menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat tahun 2026.
Imbauan tersebut disampaikan dalam Webinar Sapa Pendidikan yang membahas pelaksanaan pendaftaran TKA 2026, termasuk tahapan pendaftaran, pemutakhiran data peserta, hingga kesiapan sekolah dalam mendukung pelaksanaan ujian, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Senin (31/8/2026).
Hingga 28 Agustus 2026, sebanyak 3.559.610 siswa telah mendaftar TKA. Pendaftaran masih berlangsung hingga 27 September 2026. Sementara itu, pelaksanaan TKA terbagi dalam dua gelombang, yakni 26–29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama dan 2–5 November 2026 untuk gelombang kedua.
TKA tidak bersifat wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan menjadi penentu kelulusan siswa. Namun, hasil ujian dapat menjadi validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menegaskan setiap peserta yang mengikuti TKA harus menjalani seluruh rangkaian ujian sesuai gelombangnya.
“Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya,” ujar Toni.
Karena itu, sekolah diminta tidak menunda proses pendaftaran. Operator harus melakukan impor biodata siswa, mencetak surat pernyataan, memasukkan pilihan mata pelajaran, kemudian menyelesaikan tahapan Daftar Nominasi Sementara (DNS), finalisasi, penerbitan nomor peserta, hingga Daftar Nominasi Tetap (DNT).
Validasi data juga menjadi perhatian karena masih ditemukan sejumlah masalah, seperti NISN kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum masuk rombongan belajar (rombel) kelas akhir.
Untuk madrasah, data Kementerian Agama mencatat sekitar 534 ribu siswa kelas 12 telah dialirkan ke sistem TKA. Dari jumlah tersebut, sekitar 412 ribu siswa sudah memiliki data valid.
Operator madrasah perlu memastikan siswa masuk dalam rombel aktif pada semester berjalan dan guru pengampu telah ditetapkan agar data dapat terbaca sebagai peserta aktif.
Selain data, Kemendikdasmen juga mengingatkan sekolah mengenai penggunaan Dana BOS Reguler. Dana tersebut dapat mendukung persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi TKA, termasuk pencetakan kartu serta simulasi. Penyewaan perangkat juga pada prinsipnya diperbolehkan dengan tetap mengikuti tata kelola keuangan daerah.
Sekretaris BKPDM Kemendikdasmen Muhammad Yusro menegaskan TKA bertujuan memberikan gambaran capaian akademik siswa secara lebih objektif.
“TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan,” ujar Yusro.
Menurut Yusro, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai validator nilai rapor untuk jalur SNBP sekaligus menjadi bahan pertimbangan dalam seleksi mandiri perguruan tinggi.
Editor: Endro Yuwanto
(Sumber: Kemendikdasmen)
