Menkes Buka Pembahasan Usulan Gaji Minimum Dokter hingga Rp110 Juta

1788174877326

Pemerintah masih menghitung kesetaraan dengan pegawai negeri lain dan kemampuan keuangan negara sebelum menentukan standar pendapatan dokter. ( Foto: freepik)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Usulan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengenai standar pendapatan minimum dokter umum dan dokter spesialis di fasilitas kesehatan pemerintah mulai dibahas pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya tengah membicarakan usulan tersebut bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pembahasan diperlukan karena penetapan pendapatan dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah harus mempertimbangkan kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya. “Nah, kita sedang bicarakan dengan MenPAN-RB karena kan harus ada kesetaraan dengan pegawai negeri lainnya,” kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

Selain dengan Kementerian PANRB, Kementerian Kesehatan juga membahas aspek pembiayaan bersama Kementerian Keuangan. Menurut Budi, kemampuan keuangan negara menjadi salah satu faktor penting yang harus diperhitungkan sebelum usulan tersebut dapat diterapkan. “Kita bicarakan juga dengan Kementerian Keuangan mengenai kemampuan keuangannya,” ujarnya.

Berapa Besaran Pendapatan Dokter yang Diusulkan IDI?

PB IDI sebelumnya mengajukan standar pendapatan minimum atau take home pay minimum bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Usulan tersebut dituangkan dalam surat PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Berdasarkan kajian IDI, perhitungan pendapatan menggunakan asumsi waktu kerja normal delapan jam sehari, 40 jam seminggu atau 160 jam dalam satu bulan.

Berikut rincian angka yang diajukan:

Dokter umum di puskesmas: Rp34.830.140 per bulan.

Dokter umum di rumah sakit: Rp30.825.067 per bulan.

Dokter spesialis: Rp110.943.487 per bulan.

Jika dihitung berdasarkan jam kerja, angka tersebut masing-masing setara dengan sekitar Rp217.688 per jam untuk dokter umum di puskesmas, Rp192.656 per jam untuk dokter umum di rumah sakit, dan Rp693.396 per jam untuk dokter spesialis.

Pendapatan Tidak Dihitung dari Jumlah Pasien

Salah satu poin penting dalam proposal IDI adalah mekanisme penghitungan pendapatan. Standar tersebut tidak ditentukan berdasarkan banyak atau sedikitnya pasien yang dilayani dokter. Perhitungan didasarkan pada waktu kerja dan ketersediaan dokter dalam memberikan pelayanan. Artinya, dokter tetap memperoleh pendapatan minimum sesuai jam kerja yang telah ditetapkan meskipun jumlah pasien yang ditangani mengalami perubahan.

Konsep ini diusulkan IDI sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian pendapatan sekaligus meningkatkan keberlangsungan pelayanan medis di fasilitas kesehatan pemerintah.

Dokter di Daerah Terpencil Diusulkan Dapat Tambahan 50 persen

Usulan IDI juga memberikan perhatian khusus kepada dokter yang bertugas di wilayah dengan tantangan pelayanan kesehatan lebih besar. IDI mengusulkan dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah yang kekurangan tenaga medis memperoleh pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar minimum.

Dengan skema tersebut, tambahan pendapatan diharapkan dapat menjadi salah satu insentif untuk menarik dan mempertahankan dokter di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan tenaga kesehatan.

Belum Menjadi Ketetapan Gaji Dokter

Meski angka Rp30 juta hingga Rp110 juta menjadi perhatian publik, perlu ditegaskan bahwa nominal tersebut masih berupa usulan PB IDI dan belum menjadi standar gaji dokter yang berlaku secara nasional. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman sebelumnya mengatakan usulan IDI akan menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian kebijakan tenaga medis dan tenaga kesehatan ke depan.

Namun, Kemenkes menyatakan belum ada pembahasan khusus mengenai penetapan standar tersebut pada saat keterangannya diberikan.

Pemerintah Sudah Punya Program untuk Dokter di Wilayah 3T

Di luar usulan standar pendapatan minimum tersebut, pemerintah juga telah menjalankan berbagai kebijakan untuk menarik dokter ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kementerian PANRB sebelumnya menyebut pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T dan kepulauan menjadi salah satu perhatian pemerintah. Melalui program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pendidikan, pemerintah juga mendorong percepatan pemenuhan dokter spesialis di daerah yang membutuhkan.

Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan Kemenkes, pemerintah juga telah menyiapkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3T. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemerataan tenaga medis di Indonesia.

Dengan demikian, pembahasan standar pendapatan minimum dokter kini tidak hanya menyangkut kesejahteraan tenaga medis, tetapi juga berkaitan dengan kemampuan anggaran pemerintah, struktur pendapatan aparatur negara, serta strategi pemerataan dokter ke berbagai wilayah Indonesia.

Pemerintah masih perlu menyelesaikan pembahasan lintas kementerian sebelum menentukan apakah usulan PB IDI tersebut dapat diterapkan dan seperti apa mekanisme pembayarannya.

(Dinar K/berbagai sumber)