Kemkomdigi Minta Google dan Apple Hapus Hornet dari Play Store dan App Store, Ini Alasannya

aplikasi hornet

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Permintaan tersebut muncul setelah Kemkomdigi menerima pengaduan masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. (Foto: Hornet)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI meminta Google dan Apple menghapus aplikasi Hornet dari Play Store dan App Store yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Permintaan tersebut muncul setelah Kemkomdigi menerima pengaduan masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, pihaknya menaruh perhatian terhadap keberadaan platform tersebut karena berkaitan dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+,” kata Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026). “Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia.”

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya menyangkut konten yang dinilai bertentangan dengan norma di Indonesia. Kemkomdigi juga menyoroti aspek kepatuhan platform tersebut terhadap ketentuan sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Atas dasar itu, Kemkomdigi meminta Google dan Apple segera mengeluarkan Hornet dari daftar aplikasi yang tersedia di Play Store dan App Store bagi pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander.

Alexander menegaskan setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia harus menghormati hukum dan norma yang berlaku di Tanah Air.

Alexander menjelaskan, pengawasan ruang digital tidak sebatas memantau konten yang beredar di internet. Pemerintah juga melihat kepatuhan penyelenggara platform terhadap aturan dan tata kelola sistem elektronik.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” kata Alexander.

Kemkomdigi menyatakan akan terus menindaklanjuti laporan serta aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan platform digital.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan ruang digital yang aman sekaligus memastikan setiap penyelenggara platform memenuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.

(Sumber: Kemkomdigi)