Ketua KY Minta Maaf pada MA dan Hakim Seluruh Indonesia, Luruskan Polemik Data Pelanggaran Etik
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dan seluruh hakim di Indonesia terkait polemik yang muncul setelah konferensi pers KY mengenai pengawasan hakim pada semester I 2026.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Abdul Chair saat membuka seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (3/8/2026).
“Sebagai Ketua KY, saya meminta maaf kepada beliau (Ketua MA) dan kepada seluruh hakim di Indonesia atas permasalahan tersebut. Semoga hal itu tidak terjadi lagi,” ujar Abdul Chair.
Abdul Chair menjelaskan, pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers pada 30 Juli 2026 telah menimbulkan kesalahpahaman sehingga perlu diluruskan agar tidak memicu persepsi yang keliru di tengah masyarakat maupun kalangan peradilan.
“Saya perlu meluruskan kepada rekan-rekan media dan masyarakat, khususnya kepada para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung, bahwa konferensi pers yang dilakukan pada 30 Juli 2026 terdapat kesalahpahaman sehingga perlu diluruskan,” katanya.
Abdul Chair menegaskan, data yang dipublikasikan saat itu bukan menunjukkan meningkatnya jumlah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melainkan menggambarkan peningkatan kinerja pengawasan yang dilakukan Komisi Yudisial sepanjang semester pertama 2026.
Menurut Abdul Chair, seluruh perkara yang diproses tersebut juga berasal dari laporan yang masuk sebelum adanya kebijakan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. “Perlu diluruskan, besaran angka pelanggaran KEPPH bukan dimaksudkan sebagai kenaikan sanksi etik bagi hakim pada semester I 2026. Itu adalah peningkatan kinerja pengawasan yang dilakukan KY,” jelasnya.
Abdul Chair juga mengungkapkan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Ketua MA Sunarto untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus menjelaskan duduk persoalan yang terjadi. “Saya sudah berbicara langsung kepada Yang Mulia Profesor Sunarto atas terjadinya kesalahpahaman dan kekeliruan narasi yang disampaikan saat konferensi pers tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, menegaskan bahwa rekomendasi sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar KEPPH pada semester I 2026 bukan berkaitan dengan kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen.
“Mayoritas pelanggaran KEPPH ini terjadi jauh sebelum adanya kenaikan gaji atau tunjangan serta fasilitas keuangan bagi hakim,” kata Abhan.
Abhan menjelaskan, rekomendasi sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang diputuskan melalui sidang pleno KY selama Januari hingga Juni 2026. Sebagian besar perkara berasal dari laporan masyarakat yang diterima sebelum tahun 2026.
Sepanjang semester I 2026, Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 740 laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH, sedangkan 662 lainnya berupa konfirmasi eksternal.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 676 laporan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Selama periode Januari hingga Juni 2026, KY menggelar sidang pleno terhadap 207 laporan. Hasilnya, 73 laporan dinyatakan terbukti dan berujung pada usulan penjatuhan sanksi kepada 121 hakim.
Abdul Chair berharap klarifikasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara KY dan MA dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan etika hakim di Indonesia.
(Sumber: Komisi Yudisial)

