BP Tapera Dukung Rumah Recycle, Rumah Subsidi Bekas Bakal Dialihkan ke MBR

1790584345964

Skema rumah recycle disiapkan pemerintah untuk memanfaatkan kembali rumah subsidi yang sebelumnya bermasalah, termasuk aset eks-NPL perbankan. (Foto: ist)

GEBRAK.ID,JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendukung rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menerapkan kebijakan rumah recycle atau daur ulang rumah subsidi. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat penyaluran rumah subsidi melalui fasilitas Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam konsep yang sedang dibahas, rumah recycle merupakan rumah subsidi yang sebelumnya telah mendapatkan pembiayaan, tetapi kemudian tidak lagi ditempati atau mengalami persoalan pembayaran kredit.

Rumah tersebut dapat dialihkan kembali kepada MBR baru setelah memenuhi ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sebelumnya menjelaskan, rumah-rumah tersebut sebagian besar berasal dari portofolio non-performing loan (NPL) perbankan yang kemudian menjadi aset bank. Setelah regulasi diterbitkan, bank dapat mengajukan rumah tersebut untuk kembali disalurkan kepada MBR.

BP Tapera nantinya dapat memberikan nomor identitas baru terhadap rumah yang kembali masuk dalam skema pembiayaan subsidi.

Kementerian PKP saat ini masih menyiapkan regulasi beserta petunjuk teknis mengenai mekanisme rumah recycle tersebut. Menteri PKP Maruarar Sirait sebelumnya menyebut skema ini masih dalam tahap pembahasan.

Berpotensi Manfaatkan Puluhan Ribu Rumah

Skema rumah recycle menjadi salah satu opsi pemerintah untuk mengatasi persoalan ketersediaan rumah subsidi sekaligus mengejar target FLPP 2026. Heru menyebut terdapat potensi sekitar 82 ribu rumah subsidi yang dapat didaur ulang apabila kebijakan tersebut dapat segera direalisasikan.

Rumah-rumah tersebut merupakan aset perbankan yang sebelumnya mengalami masalah kredit. Dalam mekanismenya, rumah yang kembali disalurkan harus dipastikan dalam kondisi layak huni. Bank dapat melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum rumah tersebut diberikan kepada penerima baru. Setelah memenuhi persyaratan, rumah tersebut dapat kembali memperoleh fasilitas pembiayaan subsidi melalui BP Tapera dan diberikan identitas baru dalam sistem.

Pemerintah menilai skema tersebut juga memiliki keuntungan dari sisi lokasi. Rumah subsidi yang sudah tersedia umumnya berada di kawasan yang telah memiliki lingkungan dan infrastruktur, bahkan sebagian dinilai lebih dekat dengan pusat aktivitas masyarakat.

Penyaluran FLPP Baru 158.010 Unit

Kebijakan rumah recycle muncul ketika realisasi penyaluran FLPP 2026 masih berada di bawah target tahunan pemerintah. Berdasarkan data BP Tapera per 25 September 2026, penyaluran FLPP telah mencapai 158.010 unit dengan nilai Rp19,66 triliun. Jumlah tersebut setara sekitar 45,15 persen dari target 350.000 unit sepanjang 2026.Dengan demikian, masih terdapat sekitar 191.990 unit yang harus disalurkan hingga akhir tahun.

BP Tapera memperkirakan penyaluran perlu meningkat menjadi sekitar 65.000 unit per bulan selama Oktober hingga Desember agar target tahunan dapat dikejar. Selain rumah recycle, BP Tapera juga melakukan sejumlah langkah lain, antara lain mempercepat penyaluran rumah susun subsidi ready stock serta berkoordinasi dengan perbankan dan pengembang.

BP Tapera juga tengah menindaklanjuti kebijakan rumah susun subsidi, termasuk implementasi Keputusan Menteri PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026. Kebijakan tersebut antara lain membuka pembiayaan dengan tenor hingga 40 tahun.

Rumah Recycle Masih Menunggu Aturan

Meski konsep rumah recycle telah mendapat dukungan BP Tapera, masyarakat belum dapat langsung mengajukan pembelian rumah subsidi bekas melalui skema tersebut. Hal ini karena aturan teknis mengenai mekanisme pengalihan, persyaratan rumah, proses perbaikan, penetapan harga, penerima manfaat, hingga tata cara pembiayaan masih disiapkan pemerintah.

Kementerian PKP sebelumnya menyatakan rancangan peraturan menteri mengenai recycle KPR diperlukan agar rumah subsidi yang kosong atau bermasalah dapat kembali dimanfaatkan. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap aset rumah subsidi yang sebelumnya tidak lagi digunakan dapat kembali masuk dalam ekosistem pembiayaan perumahan dan dimanfaatkan oleh MBR yang membutuhkan hunian.

(Dinar K/ berbagai sumber)