Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Anggota DPR Anwar Sadad Bakal Dipanggil Lagi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Anwar Sadad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, Anwar tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (3/8/2026).
Anwar Sadad dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 yang kini menjabat anggota DPR RI periode 2024-2029.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujar Budi kepada wartawan.
Namun, menurut Budi, Anwar Sadad telah menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. “Benar, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini,” katanya.
Karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap politikus tersebut guna mendalami penyidikan perkara yang tengah berjalan.
Kasus yang menjerat Anwar merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, telah dihentikan proses penyidikannya setelah meninggal dunia pada Desember 2025.
Dengan demikian, saat ini masih terdapat 20 tersangka yang diproses KPK. Mereka terdiri atas tiga pihak yang diduga sebagai penerima suap dan 17 pihak yang diduga sebagai pemberi suap.
Anwar Sadad termasuk dalam kelompok tersangka penerima suap bersama mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar serta stafnya, Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anggota DPRD, mantan pejabat daerah, hingga pihak swasta dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur.
Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan dari total 20 tersangka yang masih diproses dalam perkara tersebut.
Empat tersangka ditahan dalam klaster dugaan suap terhadap Kusnadi, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
Sedangkan empat tersangka lainnya yang telah ditahan dalam klaster dugaan suap kepada Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono adalah Achmad Yahya, M. Fathullah, Ra Wahid Ruslan, serta Moch. Mahrus.
KPK menegaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur masih terus berjalan. Penyidik akan kembali memanggil para saksi yang belum memenuhi panggilan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
(Sumber: KPK RI)

