OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital melalui Digination Day 2026
OJK memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
GEBRAK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyelenggaraan Digital Financial Innovation Day (OJK Digination Day) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang kolaborasi regulator, pemerintah, parlemen, industri, investor, akademisi, dan masyarakat untuk mempercepat pengembangan keuangan digital yang inovatif, aman, inklusif, berintegritas, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko mengatakan inovasi keuangan digital kini telah menjadi bagian integral dari sistem keuangan. Karena itu, pengembangannya harus berjalan dengan standar tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang sama dengan sektor keuangan lainnya. “Same activity, same risk, same regulation,” kata Hernawan.
Menurut dia, OJK juga memperkenalkan OJK Fintech Startup Accelerator sebagai jembatan antara perusahaan rintisan, industri jasa keuangan, investor, dan regulator. Program tersebut ditandai dengan demo day dan business matching untuk mempertemukan inovator dengan calon mitra pendanaan dan industri.
OJK juga menyiapkan kerangka regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, tokenisasi aset, blockchain, dan aset kripto. Penguatan tersebut akan dituangkan dalam Peta Jalan IAKD 2026–2031, sejalan dengan penyempurnaan kerangka hukum sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Transaksi Aset Digital Terus Berkembang
OJK mencatat, hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen perdagangan aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun. Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp20,52 triliun, sedangkan transaksi derivatif mencapai Rp3,41 triliun. Perkembangan tersebut didukung infrastruktur pasar yang terdiri atas dua bursa aset keuangan digital, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 26 pedagang aset keuangan digital berizin.
Di sektor inovasi teknologi keuangan, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 16 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang secara keseluruhan telah menjalin 1.357 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai inovasi sektor keuangan digital, aset keuangan digital, dan aset kripto berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru sekaligus mendorong inklusi keuangan. Namun, pengembangannya membutuhkan regulasi adaptif, akses pendanaan, penguatan kapasitas, serta pengembangan talenta digital.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menekankan pentingnya sinergi antara Komdigi dan OJK. Komdigi berperan dalam penyediaan infrastruktur, kebijakan AI, dan talenta digital, sedangkan OJK memastikan inovasi berkembang dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan.
Perkuat Literasi dan Pelindungan Konsumen
Dalam kegiatan tersebut, OJK juga meluncurkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Publikasi yang disusun bersama industri tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memahami karakteristik, manfaat, serta risiko aset keuangan digital dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengatakan peningkatan literasi dan kecerdasan finansial menjadi bagian penting dalam membangun kesejahteraan keuangan masyarakat. Ke depan, OJK akan memusatkan pengembangan IAKD pada tiga agenda utama, yakni deepening untuk memperdalam ekosistem yang telah terbentuk, widening untuk memperluas jangkauan dan pemanfaatan inovasi, serta safeguarding untuk memperkuat pelindungan konsumen dan mitigasi risiko.
OJK menegaskan Digination Day bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ruang kerja bersama untuk menyelaraskan arah pengembangan sektor keuangan digital nasional. Melalui regulasi adaptif, inovasi yang bertanggung jawab, dan pelindungan konsumen, OJK menargetkan ekosistem keuangan digital Indonesia semakin inklusif, aman, berdaya saing, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Zaky Al Hamzah
