OTT KPK Jerat Pimpinan Unsoed, Kampus Tunggu Kepastian Hukum
Praktik Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jadi Sorotan, Rektor dan Dua Wakil Rektor Diamankan(Foto: Unsoed)
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,Purwokerto – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang dunia pendidikan tinggi. Sejumlah pejabat utama Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diamankan pada Kamis (20/8/2026) malam dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Merespons peristiwa ini, pihak kampus memilih sikap hati-hati. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyatakan bahwa institusinya masih belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPK dan memilih menunggu kejelasan status hukum para pejabat yang diamankan. “KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ujar Edi saat dikonfirmasi di Purwokerto, Jumat (21/8/2026).
Rektor dan Jajaran Pimpinan Diamankan
KPK mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq. Selain itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Prof. Norman Arie Prayogo, juga turut terjaring dalam operasi senyap ini.
“Ada Rektor juga,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat, menegaskan keterlibatan pimpinan tertinggi universitas tersebut. Operasi ini dilakukan di dua lokasi. Tim KPK mengamankan total 14 orang, terdiri dari 12 orang di wilayah Purwokerto dan 2 orang di Jakarta.
Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Dengan tambahan dua orang yang langsung diamankan di Jakarta, total sembilan orang kini menjalani pemeriksaan di kantor KPK.
Dugaan Praktik Suap dan Uang Ratusan Juta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru. “KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut, Budi menyoroti bahwa praktik transaksional ini terjadi di gerbang awal masuk perguruan tinggi. “Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal, proses penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Rincian lebih lanjut mengenai jumlah pasti dan barang bukti lainnya masih didalami oleh tim penyidik.
Respons Kampus dan Pemerintah
Menghadapi situasi ini, Unsoed memilih untuk tidak mengambil sikap terburu-buru. Edi Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu penetapan resmi dari KPK. “Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, mengaku baru mengetahui informasi ini dari pemberitaan media. Ia menyatakan bahwa kementeriannya masih menunggu keterangan resmi dari KPK. “Kementerian masih menunggu keterangan resmi dan hasil pendalaman lebih lanjut dari KPK sebelum mengambil kesimpulan maupun menentukan langkah selanjutnya,” ujar Brian melalui keterangan tertulis, Jumat.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) . OTT ini menjadi yang ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
( berbagai sumber)
