Pemda Mulai Dilirik Obligasi Daerah, KPPOD: Tanda Desentralisasi Fiskal Makin Matang

1787271205023

Obligasi daerah dinilai dapat menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD. (Foto: ist)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA–Pemerintah daerah (pemda) mulai semakin aktif menjajaki penerbitan obligasi daerah atau municipal bond sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai perkembangan tersebut menjadi salah satu tanda semakin matangnya pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia.

Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman mengatakan, obligasi daerah dapat memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan investasi secara mandiri. Menurut dia, instrumen tersebut tidak hanya memperluas pilihan pembiayaan daerah, tetapi juga mendorong pemerintah daerah agar semakin bertanggung jawab dalam mengelola kapasitas fiskalnya.

“Obligasi daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan alternatif yang dapat memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan investasinya secara mandiri,” kata Armand, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (20/8/2026).

DKI Jakarta dan Bali Bersiap

Rencana penerbitan obligasi daerah saat ini mulai terlihat di sejumlah wilayah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang paling serius mempersiapkan instrumen tersebut. Pemprov DKI sebelumnya menargetkan penerbitan obligasi daerah pada 2027. Nilai yang diusulkan kemudian meningkat menjadi Rp5,6 triliun yang direncanakan diterbitkan secara bertahap. Dari total tersebut, sekitar Rp4,2 triliun direncanakan diterbitkan pada 2027 dan sisanya sekitar Rp1,3 triliun pada 2028.

Dana obligasi tersebut akan diarahkan untuk membiayai sejumlah proyek infrastruktur dan pelayanan publik, antara lain transportasi LRT, pengendalian banjir, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur berkelanjutan lainnya. Selain Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali juga tengah menjajaki penerbitan obligasi daerah.

KPPOD sebelumnya menilai langkah Jakarta dan Bali sebagai perkembangan positif, meskipun tidak semua pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal untuk menggunakan instrumen tersebut.

Tidak Semua Pemda Bisa Terbitkan Obligasi

KPPOD mengingatkan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan instrumen yang bisa digunakan seluruh pemerintah daerah secara otomatis.Kemampuan fiskal, tata kelola keuangan, kelayakan proyek, serta kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran menjadi sejumlah faktor penting yang harus diperhatikan. Karena itu, meningkatnya minat terhadap obligasi daerah juga harus diikuti dengan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola utang dan risiko fiskal.

Pemerintah daerah perlu memastikan dana yang diperoleh melalui penerbitan obligasi digunakan untuk kegiatan produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Regulasi Obligasi Daerah Sudah Diperkuat

Dari sisi regulasi, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkuat kerangka penerbitan obligasi maupun sukuk daerah. OJK menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah. Aturan tersebut antara lain mengatur dokumen pendaftaran, kewajiban pemeringkatan, prospektus, penawaran umum bertahap, hingga kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.

Sementara itu, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 87 Tahun 2024 yang mengatur tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah dan sukuk daerah oleh pemerintah daerah. Aturan ini ditujukan untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan berkelanjutan.

Dengan semakin lengkapnya kerangka regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas untuk memanfaatkan pasar modal sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan.

Jakarta Bisa Menjadi Percontohan

DKI Jakarta berpotensi menjadi daerah pertama yang merealisasikan penerbitan obligasi daerah di Indonesia. Pemprov DKI telah melakukan berbagai persiapan, termasuk koordinasi dengan pemerintah pusat dan OJK. Pemprov DKI juga mendapatkan pendampingan dalam proses kajian, termasuk dari Asian Development Bank (ADB).

Sebelumnya, Pemprov DKI menyebut penerbitan obligasi daerah sebagai bagian dari strategi creative financing untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pembangunan terhadap APBD. Jika berhasil direalisasikan, penerbitan obligasi Jakarta dapat menjadi preseden bagi pemerintah daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal dan proyek pembangunan yang layak dibiayai melalui pasar modal.

Bagi KPPOD, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal tidak hanya berkaitan dengan transfer dana dari pemerintah pusat kepada daerah. Lebih jauh, pemerintah daerah dituntut semakin mampu mengelola sumber pembiayaan dan bertanggung jawab atas keputusan fiskalnya.

Dengan demikian, obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, sepanjang penerbitannya dilakukan secara hati-hati, transparan, dan disertai tata kelola serta pengelolaan risiko yang memadai.

( berbagai sumber)