Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Masa Tenggang

Guru ASN Ahmad Royani mempersoalkan aturan yang membuat pemilik SIM kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan baru dan kembali menjalani ujian dari awal.

1786531956087

( Foto: ist)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Aturan mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Ahmad Royani, menggugat ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 267/PUU-XXIV/2026. Ahmad mempersoalkan tidak adanya ketentuan mengenai masa tenggang (grace period) bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan. Gugatan ini menjadi sorotan karena keterlambatan perpanjangan SIM, bahkan hanya satu hari, dapat membuat pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru dan mengikuti kembali prosedur yang berlaku untuk pemohon baru.


Berawal dari SIM Telat Tiga Hari


Dalam permohonannya, Ahmad menjelaskan bahwa SIM A miliknya berlaku hingga 2 Juni 2026. Namun, karena suatu hal, ia baru mengurus perpanjangan pada 5 Juni 2026, atau terlambat tiga hari.


Kondisi tersebut membuat proses yang ditempuh tidak lagi diperlakukan sebagai perpanjangan SIM. Ahmad harus menghadapi konsekuensi administratif berupa penerbitan SIM baru dan pengulangan proses ujian.


Menurut Ahmad, keterlambatan tersebut merupakan persoalan administratif terkait waktu. Ia menilai keterlambatan beberapa hari seharusnya tidak serta-merta membuat kompetensi mengemudi seseorang dianggap hilang.


Dalam sidang di MK, Ahmad menyampaikan bahwa tidak adanya masa tenggang membuat kelalaian administratif yang kecil dapat berujung pada kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM dari awal.


Ahmad Minta Ada Masa Tenggang


Dalam perbaikan permohonannya yang disampaikan pada 3 Agustus 2026, Ahmad meminta MK memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Ia meminta agar ketentuan tersebut dimaknai mencakup pemberian masa tenggang bagi pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan.


Ahmad mengusulkan agar keterlambatan tidak langsung berujung pada kewajiban membuat SIM baru. Sebagai gantinya, dapat diterapkan denda administratif secara berjenjang sesuai tingkat keterlambatan.


Adapun kewajiban mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, menurut petitumnya, baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas ekstrem, yakni lebih dari satu tahun.


Pasal yang Digugat Mengatur Masa Berlaku SIM


Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:
“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”
Ketentuan tersebut menjadi dasar gugatan Ahmad di MK. Ia menilai norma tersebut belum memberikan kepastian mengenai perlakuan terhadap pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.

Menurutnya, diperlukan mekanisme masa tenggang agar keterlambatan administratif tidak langsung menghapus status kompetensi mengemudi seseorang. Ahmad mendasarkan permohonannya antara lain pada Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.


Hakim MK Sempat Soroti Legal Standing Pemohon


Pada sidang pendahuluan 21 Juli 2026, Majelis Hakim Panel MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Ahmad memperjelas hubungan antara kerugian yang dialaminya dengan norma yang diuji.


Saldi menekankan bahwa Ahmad harus menjelaskan mengapa kerugian konstitusional tersebut disebabkan oleh berlakunya Pasal 85 ayat (2), bukan semata-mata akibat keterlambatan memperpanjang SIM.


Hakim juga meminta pemohon memperjelas argumentasi mengenai pertentangan Pasal 85 ayat (2) dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.
Ahmad kemudian memilih melanjutkan perkara dengan memperbaiki permohonannya.


Perbaikan Permohonan Sudah Disampaikan


MK kembali menggelar sidang pada 3 Agustus 2026 dengan agenda perbaikan permohonan. Dalam sidang tersebut, Ahmad menyampaikan perbaikan permohonannya dan menambahkan uraian mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya.


Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua panel, serta Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi sebagai anggota. Dalam sidang itu, MK menerima perbaikan permohonan Ahmad untuk kemudian dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.


Berdasarkan risalah sidang, proses selanjutnya akan ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim. MK dapat menentukan tahapan lanjutan perkara sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.


Korlantas: SIM Kedaluwarsa Harus Dibuat Baru


Sementara itu, ketentuan pelayanan SIM yang berlaku saat ini memang membedakan antara perpanjangan SIM yang masih berlaku dan penerbitan SIM baru setelah masa berlaku SIM berakhir.


Dalam panduan resminya, Korlantas Polri mencantumkan ketentuan bahwa SIM yang masa berlakunya sudah lewat harus dibuat baru, dengan keterangan “telat 1 hari = buat baru”. Perpanjangan SIM A dan SIM C sendiri telah tersedia melalui layanan digital Korlantas Polri.


Artinya, gugatan Ahmad tidak secara langsung mengubah aturan yang berlaku saat ini. Sampai ada putusan MK yang menyatakan lain, pemilik SIM tetap perlu memperhatikan tanggal kedaluwarsa agar tidak kehilangan kesempatan melakukan perpanjangan.


Bukan Gugatan Pertama soal Perpanjangan SIM


Persoalan masa berlaku dan perpanjangan SIM juga sebelumnya pernah diajukan ke MK.
Pada Juni 2026, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang diajukan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Perkara tersebut juga mempersoalkan ketentuan mengenai masa berlaku SIM.


Perkara Ahmad Royani memiliki fokus yang lebih spesifik, yakni meminta adanya masa tenggang untuk keterlambatan perpanjangan SIM, sehingga pemilik SIM tidak otomatis harus menjalani proses penerbitan baru hanya karena terlambat beberapa hari.


Dengan demikian, publik masih harus menunggu proses pemeriksaan dan putusan MK untuk mengetahui apakah permintaan tersebut akan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

(berbagai sumber)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *