Ucapan ‘Kayak Sirkus’ Berbuntut Panjang, Deddy Sitorus Dilaporkan Wartawan Parlemen ke MKD DPR RI

deddy-sitorus-2-dpr-mkd

Polemik ucapan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan,
Deddy Sitorus, saat rapat Komisi II DPR terus bergulir. Setelah menuai
protes dari Koordinator Wartawan Parlemen (KWP), kini Deddy (tampak dalam gambar) resmi
dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI atas dugaan
pelanggaran etik. (Foto: dpr.go.id)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Polemik ucapan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, saat rapat Komisi II DPR terus bergulir. Setelah menuai protes dari Koordinator Wartawan Parlemen (KWP), kini Deddy resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran etik.

Laporan tersebut diajukan KWP pada Jumat (31/7/2026), sehari setelah pernyataan “kayak sirkus” yang diucapkan Deddy dalam suasana rapat Komisi II DPR menjadi sorotan.

Peristiwa bermula ketika para wartawan meliput rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026). Saat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad datang memasuki ruang rapat sehingga para jurnalis ikut mendokumentasikan momen tersebut.

Di tengah situasi yang cukup ramai, terdengar ucapan “kayak sirkus” yang diduga dilontarkan Deddy Sitorus. Pernyataan itu kemudian memicu keberatan dari para wartawan parlemen yang menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, mengatakan pihaknya sempat memberi kesempatan kepada Deddy untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam. Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, permintaan maaf tidak disampaikan.

“Pada hari ini kami merasa dihina, dilecehkan oleh anggota DPR RI. Kami menganggap pernyataan tersebut merupakan pelecehan yang sangat serius terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Erwin.

Karena tidak ada permintaan maaf, KWP akhirnya melayangkan pengaduan resmi ke MKD DPR dengan nomor registrasi 78.

Menurut Erwin, laporan tersebut dilengkapi sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang memuat pernyataan Deddy saat rapat berlangsung.

“Selain surat laporan, kami juga menyerahkan video pernyataan beliau dan beberapa rekaman dari rekan-rekan televisi dalam bentuk flashdisk,” ujar Erwin.

KWP berharap langkah tersebut dapat menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi anggota DPR yang merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas peliputan.

Di sisi lain, Deddy Sitorus membantah tudingan bahwa dirinya menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”. Ia menegaskan ucapannya ditujukan kepada kondisi rapat yang dinilai semrawut, bukan kepada para jurnalis.

“Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada tidak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah,” kata Deddy.

Deddy juga meminta semua pihak mengedepankan prinsip verifikasi sebelum menyimpulkan sebuah pernyataan.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan pengaduan KWP telah diterima dan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski DPR sedang memasuki masa reses, MKD membuka kemungkinan memanggil pelapor maupun terlapor apabila kasus dinilai mendesak.

“Kalau memang ini urgent, kami akan meminta izin kepada pimpinan DPR untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan meski masih masa reses,” ujar Dek Gam.

Dek Gam menegaskan, MKD akan menangani setiap laporan secara profesional tanpa membedakan latar belakang politik anggota DPR yang dilaporkan.

Sementara itu, Deddy mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang diajukan KWP. Bahkan, ia menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait polemik tersebut.

“Silakan saja, itu hak mereka. Nanti juga akan ketahuan siapa yang berdusta dan memfitnah,” kata Deddy.

(Berbagai Sumber)