Unsoed Klarifikasi Soal 73 Kuota Maba Jalur Mandiri yang Disebut KPK ‘Dijual’ Rektor
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto memberikan penjelasan mengenai 73 kuota mahasiswa baru (maba) jalur mandiri yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru. (Foto: Unsoed)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto memberikan penjelasan mengenai 73 kuota mahasiswa baru (maba) jalur mandiri yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyatakan bahwa mahasiswa yang menjadi objek penyidikan KPK tidak melanjutkan proses masuk ke Unsoed. Menurutnya, terdapat satu calon mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut dan akhirnya batal menjadi mahasiswa.
“Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk,” kata Edi saat dihubungi, Minggu (23/8/2026). “Kalau dari penjelasan KPK, satu ortu/mahasiswa.”
Edi juga menjelaskan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang memiliki beberapa jalur. Ia menyebut penerimaan mahasiswa berlangsung melalui jalur nasional berbasis tes, jalur prestasi, serta seleksi mandiri atau seleksi lokal.
Penjelasan tersebut disampaikan Edi menyusul keterangan KPK mengenai adanya 73 kuota mahasiswa yang diduga telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang dimintai sejumlah uang.
Menurut Edi, Fakultas Kedokteran Unsoed memiliki kuota keseluruhan 245 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, porsi seleksi mandiri mencapai sekitar 30 persen atau sekitar 73 kursi.
“Kan masuk ke Unsoed itu ada tiga jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal,” ujar Edi. “Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri.”
Edi menilai angka 73 kursi perlu dipahami dalam konteks keseluruhan kuota jalur mandiri. Ia mengatakan tidak berarti seluruh kuota tersebut merupakan kursi titipan atau telah diperjualbelikan.
“Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30 persen. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30 persennya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua,” jelasnya.
Menurut Edi, proses seleksi tetap memiliki persyaratan akademik dan standar kelulusan. Karena itu, ia menduga pernyataan KPK mengenai 73 kursi lebih mengarah pada kuota yang berpotensi disalahgunakan, bukan seluruhnya telah digunakan untuk praktik tersebut.
“Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade. Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya,” ujar Edi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pengaturan kuota mahasiswa baru dalam proses seleksi mandiri Unsoed. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penyidik menemukan dokumen yang menunjukkan adanya 73 kuota yang telah disiapkan untuk calon mahasiswa yang dimintai uang.
KPK juga mengungkap bahwa dugaan praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran. Penyidik menyebut adanya indikasi transaksi pada sejumlah fakultas lain, termasuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Fakultas Hukum. Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed pada 2026, KPK untuk sementara menemukan 73 kuota yang diduga dialokasikan dalam skema tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono yang juga merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
KPK menduga orang tua calon mahasiswa dimintai uang hingga Rp650 juta untuk penerimaan di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. Penyidik juga menyebut dugaan penerimaan uang dalam perkara tersebut mencapai Rp1,12 miliar.
Menurut KPK, persoalan muncul setelah sejumlah calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang ternyata tidak mendapatkan kepastian lolos seleksi. Ketika orang tua meminta uang dikembalikan, uang tersebut disebut telah digunakan oleh pihak perantara untuk kepentingan pribadi.
Penyidik KPK kemudian mengungkap adanya dugaan skema pengembalian uang melalui pengerjaan tiga proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Kasus tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut integritas proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. Unsoed pun menghadapi tuntutan untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan mahasiswa.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan di KPK. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Berbagai Sumber)
