Demo Ojol di Depan DPR Tolak Status UMKM, Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

1790673984060

Ratusan pengemudi ojek online menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: tangkapan layar youtube)

GEBRAK. ID JAKARTA– Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Para pengemudi yang datang dari berbagai platform terlihat mengenakan jaket khas masing-masing aplikator. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait status dan perlindungan mereka sebagai pengemudi transportasi berbasis aplikasi.

Salah satu persoalan utama yang disuarakan adalah penolakan terhadap pengategorian pengemudi ojol sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Massa aksi menginginkan pemerintah dan DPR memberikan pengakuan terhadap pengemudi ojol sebagai pekerja platform, sehingga hubungan kerja dan hak-hak mereka mendapatkan kepastian perlindungan.

Status ojol menjadi perdebatan

Perdebatan mengenai status pengemudi ojol mencuat setelah pemerintah mendorong skema yang menempatkan pengemudi sebagai pengusaha mikro di sektor transportasi online. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menyampaikan bahwa mayoritas perwakilan pengemudi yang berdialog dengan pemerintah memilih status sebagai pengusaha mikro. Pemerintah menyebut pilihan tersebut berkaitan dengan keinginan mempertahankan fleksibilitas dalam bekerja sekaligus membuka peluang pengembangan usaha.

Namun, aspirasi tersebut tidak seragam di kalangan pengemudi. Sejumlah kelompok pengemudi justru meminta status mereka diakui dalam kerangka ketenagakerjaan. Mereka menilai pola kerja melalui platform digital memiliki persoalan tersendiri yang membutuhkan perlindungan hukum, termasuk terkait pendapatan, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta mekanisme pemberian dan pencabutan akses akun.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada September 2026 juga mencatat sejumlah isu tersebut dalam dialog mengenai perlindungan pekerja platform digital. Pembahasannya mencakup kejelasan status hukum hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, transparansi algoritma, tata kelola deaktivasi akun, serta skema jaminan sosial.

DPR tampung aspirasi pengemudi

Persoalan status ojol juga tengah menjadi bagian dari pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR. Komisi IX DPR pada 28 September 2026 menerima aspirasi komunitas pengemudi terkait penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Dalam pembahasan tersebut, muncul pandangan yang berbeda mengenai status pengemudi.

Sebagian pengemudi menginginkan status pekerja formal agar memperoleh jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan. Di sisi lain, sebagian lainnya memilih mempertahankan pola kemitraan karena dianggap memberikan fleksibilitas dalam menentukan waktu bekerja.

DPR menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan menjadi payung hukum umum bagi pekerja. Sementara pengaturan yang lebih teknis mengenai pekerja di sektor ekonomi digital disebut akan dibahas melalui regulasi tersendiri.

Perlindungan pengemudi tetap menjadi isu

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan skema potongan maksimal 8 persen dan bagian 92 persen untuk mitra pengemudi telah berjalan sejak 1 Juli 2026. Kementerian HAM juga menyebut kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan hak pekerja digital dalam ekosistem transportasi daring.

Meski demikian, persoalan status hukum pengemudi masih menjadi perdebatan. Pada Agustus 2026, DPR meminta pemerintah mempertimbangkan aspirasi pengemudi terkait rencana pemberian status UMKM. DPR juga menekankan bahwa kebijakan tersebut harus tetap memberikan perlindungan sosial dan tidak merugikan pengemudi.

Dengan demonstrasi pada Selasa ini, tuntutan mengenai status pengemudi ojol kembali menjadi perhatian di tengah proses penyusunan regulasi yang mengatur perlindungan pekerja dan ekonomi platform di Indonesia.

(Dinar K/ berbagai sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID