DPR Tolak Masa Jabatan Kades Tak Terbatas, Ahmad Irawan: Harus Ada Batas

1789135369439

Ahmad Irawan menilai Pilkades tetap diperlukan agar masyarakat memiliki kesempatan menentukan pemimpin dan membuka ruang bagi generasi baru di desa. (Foto: setkab)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak dibatasi periodisasi mendapat penolakan dari sejumlah anggota Komisi II DPR RI. Mereka menilai keberadaan batas masa jabatan dan pemilihan kepala desa (Pilkades) tetap penting untuk menjaga demokrasi serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan baru.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa harus tetap dibatasi. Menurut Ahmad, Pilkades diperlukan agar masyarakat desa memiliki kesempatan untuk menentukan kembali siapa yang akan memimpin mereka. Mekanisme tersebut sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat atau generasi lain yang ingin berkontribusi dalam pemerintahan desa.

Ahmad menilai keberadaan periodisasi jabatan penting agar kepemimpinan di desa tidak hanya berputar pada orang yang sama. Ia berpandangan, pergantian kepemimpinan melalui pemilihan merupakan bagian dari upaya mewujudkan aspirasi masyarakat desa.

Ahmad Irawan: Jangan Tutup Kesempatan bagi Generasi Lain

Menurut Ahmad Irawan, pembatasan masa jabatan bukan semata-mata persoalan berapa lama seorang kepala desa boleh memimpin. Lebih dari itu, pembatasan tersebut berkaitan dengan kesempatan masyarakat lain untuk tampil dan membawa gagasan baru bagi pembangunan desa. Dengan tetap dilaksanakannya Pilkades, masyarakat dapat menilai kembali kinerja kepala desa yang sedang menjabat sekaligus mempertimbangkan calon lain.

Jika masa jabatan tidak dibatasi dan kepala desa dapat terus memperpanjang masa kepemimpinannya tanpa pemilihan, ruang kompetisi dan regenerasi kepemimpinan di desa dikhawatirkan menjadi semakin sempit.

Muhammad Khozin: Bisa Jadi Preseden Buruk bagi Demokrasi

Sikap Ahmad Irawan sejalan dengan pandangan anggota Komisi II DPR lainnya, Muhammad Khozin. Khozin sebelumnya mengatakan bahwa masa jabatan kepala desa yang tidak dibatasi dapat menjadi preseden buruk bagi demokratisasi di Indonesia. Menurut Khozin, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan mekanisme formal untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat desa.Ia menilai perpanjangan masa jabatan tanpa melalui pemilihan dapat memunculkan dinamika di tingkat desa karena masyarakat kehilangan kesempatan untuk menentukan kembali pemimpinnya.

Bagi Khozin, esensi Pilkades bukan sekadar mengganti kepala desa, tetapi menyediakan forum bagi masyarakat untuk menyampaikan dan menentukan aspirasi politiknya. Ia juga mempertanyakan alasan untuk menunda atau meniadakan Pilkades apabila tidak terdapat kondisi darurat atau force majeure.

Pimpinan DPR Buka Ruang Kajian

Sementara itu, pimpinan DPR RI memilih tidak langsung menolak maupun menyetujui aspirasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan para kepala desa dan akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Aspirasi tersebut disampaikan perwakilan Kepala Desa AMJ dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Para kepala desa meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan bagi kepala desa yang akan berakhir pada 2027, 2028, dan 2029.

Selain persoalan masa jabatan, mereka juga menyampaikan sejumlah aspirasi lain, termasuk mengenai keberlanjutan program pemerintahan desa dan posisi penjabat kepala desa.

Saan Mustopa Soroti Stabilitas dan Efisiensi

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa sebelumnya juga mengatakan aspirasi tersebut perlu dilihat dari berbagai aspek, termasuk stabilitas pemerintahan desa dan efisiensi anggaran. Menurut Saan, pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran. Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran. Ia juga menilai kontestasi Pilkades dapat menimbulkan konflik horizontal apabila tidak dikelola dengan baik.

Namun, pertimbangan mengenai efisiensi dan stabilitas tersebut tidak serta-merta mengubah ketentuan mengenai batas masa jabatan kepala desa yang berlaku saat ini.

Aturan Saat Ini Batasi Jabatan Kades

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Ketentuan tersebut tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi yang sama juga mengatur bahwa Pilkades dilaksanakan melalui tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.

Dalam tahapan persiapan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib memberitahukan kepada kepala desa mengenai akhir masa jabatannya enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Selanjutnya dibentuk panitia pemilihan dan dilakukan proses persiapan lainnya.

Bahkan, PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur bahwa apabila terdapat kebijakan penundaan Pilkades, kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati atau wali kota mengangkat penjabat kepala desa. Artinya, gagasan untuk membuat masa jabatan kepala desa tidak terbatas bukan sekadar membutuhkan kebijakan administratif, tetapi berpotensi membutuhkan perubahan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Kades AMJ Usulkan Masa Jabatan Tak Dibatasi

Sebelumnya, kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mendatangi DPR untuk menyampaikan aspirasi terkait keberlanjutan jabatan mereka. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi periodisasi. Mereka beralasan keberlanjutan kepemimpinan diperlukan untuk menjaga efektivitas pemerintahan desa. Selain itu, pelaksanaan Pilkades dinilai membutuhkan anggaran dan berpotensi menimbulkan persoalan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, yang menjadi salah satu perwakilan Kades AMJ, juga menyampaikan aspirasi agar kepala desa aktif dapat mengisi posisi penjabat kepala desa ketika terjadi kekosongan jabatan.

Regenerasi Jadi Titik Perdebatan

Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa kini mengerucut pada dua kepentingan. Kelompok Kades AMJ menekankan keberlanjutan pemerintahan, efisiensi anggaran, serta stabilitas desa.

Sementara Ahmad Irawan dan Muhammad Khozin menekankan pentingnya batas masa jabatan dan Pilkades sebagai sarana regenerasi serta penyaluran aspirasi masyarakat. Dengan adanya Pilkades, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mempertahankan kepala desa petahana apabila dinilai berkinerja baik, tetapi pada saat yang sama terbuka peluang bagi calon lain untuk mendapatkan mandat.

Karena itu, bagi Ahmad Irawan, batas masa jabatan bukan sekadar membatasi seorang kepala desa, melainkan memastikan kesempatan kepemimpinan tetap terbuka bagi masyarakat dan generasi berikutnya.

Sampai Jumat (11/9/2026), belum ada keputusan final DPR dan pemerintah mengenai perubahan batas masa jabatan kepala desa. Aspirasi Kades AMJ masih akan dikaji dan dikoordinasikan dengan pemerintah serta kementerian terkait.

(Dinar K/ berbagai sumber)