Kades AMJ Usul Masa Jabatan tak Dibatasi, Bisa Menjabat Lebih dari 16 Tahun
Usulan itu muncul di tengah rencana berakhirnya masa jabatan ribuan kepala desa di berbagai daerah mulai 2027. (Foto:ilustrasi/Wikipedia)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi oleh periodesasi. Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan pihaknya meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa harus langsung menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades).
Usulan itu muncul di tengah rencana berakhirnya masa jabatan ribuan kepala desa di berbagai daerah mulai 2027. Saat ini, ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 39 UU tersebut, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dengan demikian, masa jabatan maksimal seorang kepala desa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini adalah 16 tahun.
Kades AMJ Minta Pilkades Ditunda
Selain meminta masa jabatan tidak dibatasi, Kades AMJ juga mendorong pemerintah menghentikan sementara tahapan Pilkades. Saeffudin menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diselesaikan, termasuk belum adanya aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pelaksanaan Pilkades. Menurut dia, penyelenggaraan Pilkades juga perlu mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi anggaran serta kondisi keamanan dan ketertiban di desa.”Kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami,” ujar Saeffudin dalam audiensi tersebut.
Kades AMJ bahkan meminta Kemendagri menerbitkan surat edaran atau kebijakan lain yang dapat menghentikan sementara tahapan Pilkades.
Soroti Pengisian Pj Kepala Desa
Persoalan lain yang disampaikan dalam audiensi adalah mekanisme pengisian penjabat (Pj) kepala desa ketika masa jabatan kepala desa definitif berakhir. Saeffudin meminta agar posisi Pj kepala desa tidak hanya dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN). Ia mengusulkan kepala desa yang masih menjabat atau mantan kepala desa dapat diberi kesempatan mengisi posisi tersebut. Alasannya, menurut Saeffudin, jumlah ASN yang dapat ditugaskan sebagai Pj kepala desa terbatas.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan ketika banyak kepala desa memasuki akhir masa jabatan secara bersamaan. Usulan tersebut juga dikaitkan dengan efisiensi anggaran dan keberlanjutan pemerintahan desa. Kades AMJ menilai penggunaan kepala desa yang telah berpengalaman dapat mengurangi kebutuhan penugasan ASN sekaligus menjaga pelayanan pemerintahan di desa.
Sekitar 36 Ribu Kades Disebut Akan Berakhir Masa Jabatan
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi sebelumnya menyebut sekitar 36 ribu kepala desa di Indonesia akan berakhir masa jabatannya pada 2027, 2028, dan 2029. Menurut Jaro, keberlanjutan masa jabatan dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sekaligus memberikan kesempatan kepada kepala desa menyelesaikan program pembangunan yang sedang berjalan.
Ia juga menyebut keberlanjutan pemerintahan desa diperlukan untuk mendukung program pemerintah di tingkat desa, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Namun, usulan tersebut masih sebatas aspirasi dan belum menjadi kebijakan pemerintah.
DPR Tampung Aspirasi Kades AMJ
Audiensi Kades AMJ diterima oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Dasco mengatakan DPR menerima aspirasi yang disampaikan para kepala desa dan akan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait. “Kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” kata Dasco.
Dengan demikian, usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi belum mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Sampai saat ini, UU Desa tetap menetapkan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
(A.Rayyan K/berbagai sumber)
