DPR Jamin RUU Perampasan Aset tak akan Jadi Celah Aparat Sewenang-wenang

1788925064006

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan memberikan celah bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kekuasaan. (Foto: setjend DPR/MPR)

GEBRAK.ID,JAKARTA— Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menjamin bahwa penerapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset nantinya tidak akan menjadi celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Jaminan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terhadap potensi tindakan sewenang-wenang dalam implementasi beleid tersebut.

“Masyarakat memang jangan mempersamakan (institusi) kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, Komisi III DPR tengah merumuskan pengamanan prosedural yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset.

Salah satu syarat mutlak yang didorong adalah kewajiban aparat untuk melibatkan lembaga peradilan sebelum melakukan tindakan penyitaan atau perampasan. “Kita benar-benar mengatur secara prosedur. Kita sekarang sudah mengatakan bahwa segala tindakan aparat penegak hukum harus melalui izin pengadilan,” tegas Soedeson.

Dengan adanya mekanisme perizinan pengadilan tersebut, Soedeson meyakini proses penegakan hukum terkait perampasan aset akan berjalan jauh lebih transparan. “Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” ucapnya.

Target Khusus Kejahatan Terorganisasi

Soedeson menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset murni ditujukan untuk menyasar pelaku kejahatan terorganisasi, bukan alat untuk menekan pihak kritis atau oposisi. “Terkait kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan dipakai sebagai alat penekanan bagi mereka yang kritis, kaum oposisi, dan masyarakat. Nah, masyarakat tidak usah khawatir, karena kita terus terang menyasar kejahatan-kejahatan terorganisasi,” kata Soedeson.

Sebagai gambaran konkret, Soedeson menjelaskan batasan penerapan perampasan aset di sektor perpajakan. Ia menjamin beleid ini tidak dirancang untuk menyengsarakan wajib pajak yang hanya melakukan kesalahan administratif. “Kalau dia salah mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.

Sebaliknya, perampasan aset akan diberlakukan secara tegas kepada pihak-pihak atau korporasi yang terbukti secara sengaja dan terorganisasi melakukan kejahatan finansial untuk merugikan negara. “Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak (tax evasion), pembukuan ganda (double book), dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni (crime),” tutur Soedeson.

Komitmen Pengesahan Desember 2026

Komisi III DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan bahwa tujuan utama RUU ini adalah memberantas praktik korupsi di Indonesia, namun tetap tanpa melakukan kesewenang-wenangan. “Memberantas koruptor itu pasti, tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan. Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada. Kita enggak ingin,” ujar Sahroni.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat politik kekuasaan. Ia menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan perlindungan yang memadai agar regulasi tidak disalahgunakan. “Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?” ucap Habiburokhman.

Masukan dari Pakar dan Advokat

Dalam proses pembahasan, berbagai pihak turut memberikan masukan. Sekjen DPP Peradi Profesional Yuhelson menekankan bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu membedakan secara tegas antara aset hasil tindak pidana dengan harta kekayaan sah milik seseorang.

“Perampasan aset tak boleh berubah menjadi perampasan seluruh kekayaan pelaku. Harus dibedakan secara tegas aset hasil tindak pidana, aset yang digunakan sarana tindak pidana, dan harta kekayaan sah milik seseorang,” ujar Yuhelson. Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 sesuai dengan keinginan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)