DPRD dan Dishub DKI Pastikan Tarif Parkir Rp 60.000 Batal: Ini Kesalahan Kami
Kadishub Budi Awaluddin mengakui adanya kekeliruan internal dan menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang memicu keresahan warga Jakarta. (Foto:ist)
GEBRAK.ID,JAKARTA– Polemik usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp 60.000 per jam di DKI Jakarta akhirnya menemukan titik terang. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir di Ibu Kota setelah mendengar pengakuan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, bahwa ada kesalahan internal di jajarannya.
Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja evaluasi kinerja Dishub DKI yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/9/2026). Nova menegaskan bahwa usulan angka fantastis tersebut tidak pernah melalui mekanisme yang semestinya. “Beberapa waktu lalu, atau mungkin sampai sekarang pun masih viral, terkait dengan masalah tarif parkir yang katanya Rp 60.000. Ternyata itu pernah dibahas di Bapemperda. Dan ini merupakan kajian dari Dishub yang menyampaikan ke Bapemperda dan kami dari Komisi B tidak mengetahui hal tersebut,” ujar Nova di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa pihaknya secara langsung mempertanyakan dasar kajian kenaikan tersebut. “Dan tadi Dishub juga menjawab bahwa ini merupakan kesalahan dari mereka juga. Ya, akhirnya ini tidak ada kenaikan. Kita memastikan tidak ada kenaikan untuk tarif parkir,” tegasnya.
Kronologi dan Pengakuan Kadishub
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, tidak hanya membenarkan adanya kesalahan, tetapi juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Ia mengakui bahwa angka Rp 60.000 per jam yang beredar luas merupakan usulan kajian tahun 2019 dan 2022 yang belum final dan tidak seharusnya masuk ke meja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tanpa koordinasi yang matang.
“Ini ada kesalahan di kami, saya sebagai Kepala Dinas. Sebenarnya kami juga pada saat itu tidak tahu bahwa ada usulan ini masuk,” ungkap Budi kepada anggota Dewan. Budi menegaskan bahwa usulan tersebut hanyalah angka batas atas yang diajukan dalam konsep sistem zonasi dan belum memiliki status legalitas sebagai tarif resmi. “Ya dan ini memang usulan yang belum final untuk dimasukkan seperti itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI, Jupiter, mengungkapkan bahwa dalam dokumen usulan Dishub, tarif untuk mobil (sedan, minibus, pick-up) memang tercantum dalam rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam, dan bahkan terdapat angka maksimal yang lebih tinggi, yaitu Rp 100.000 hingga Rp 150.000. Namun, angka-angka tersebut kini dipastikan gugur.
Kepastian Hukum Tarif Parkir Saat Ini
Dengan adanya klarifikasi dan penarikan usulan ini, masyarakat diimbau untuk tidak resah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD menyepakati bahwa wacana kenaikan tarif parkir tersebut resmi ditarik dan ditiadakan. Komisi B DPRD DKI pun memastikan bahwa tarif parkir yang berlaku di Jakarta tetap mengacu pada aturan yang sudah berjalan. Hingga saat ini, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Berikut rincian tarif parkir resmi yang masih berlaku di Jakarta:·
Sepeda motor: Rp 2.000 per jam·
Mobil: Rp 5.000 per jam·
Bus dan truk: Rp 7.000 per jam.
Ke depannya, Budi berjanji akan lebih berkoordinasi dengan Komisi B serta Pansus Perparkiran sebelum membawa kebijakan ke tingkat pembahasan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.
(Dinar K/ berbagai sumber)
