DPRD Sorot Desil Penerima Bansos, Pramono: DKI Tak Bisa Ubah Keputusan Pusat

1790579497120

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (Foto: dok. Setkab)

GEBRAK.ID,JAKARTA— Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan desil yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikan Pramono menanggapi sorotan DPRD DKI Jakarta terkait banyaknya keluhan warga mengenai perubahan kategori desil yang dianggap tidak sesuai kondisi riil.

“Yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” kata Pramono di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026).

Pemprov DKI Siapkan Pengaturan Khusus

Meski tidak dapat mengubah ketentuan desil yang ditetapkan pemerintah pusat, Pramono menyatakan Pemprov DKI akan melakukan pengaturan tersendiri agar perubahan desil tidak memberikan dampak besar terhadap masyarakat. Kebijakan ini terutama ditujukan bagi penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). “Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri,” ujarnya.

Pramono menegaskan pengaturan yang dilakukan Pemprov DKI tidak dimaksudkan untuk mengubah ketentuan desil yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

265 Aduan Warga Terkait Desil

Sorotan DPRD DKI Jakarta muncul setelah Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mengungkapkan pihaknya menerima 265 aduan dari warga yang melayangkan permohonan perbaikan desil sepanjang Juli hingga September 2026.

“Ada banyak warga yang mengalami kenaikan kategori desil secara tiba-tiba,” kata August. ugust menjelaskan persoalan kategorisasi desil mencuat seiring dengan penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Sistem tersebut dibentuk untuk memutakhirkan dan memadankan sejumlah basis data sosial ekonomi secara nasional. Menurut August, dalam praktiknya masih ditemukan warga yang tidak disurvei oleh petugas di lapangan sebelum kategori desilnya ditetapkan. Ia mendorong Pemprov DKI Jakarta membuka ruang sanggah seluas-luasnya bagi masyarakat yang keberatan dengan penetapan desil mereka.

Dampak pada Sektor Pendidikan

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo menyoroti dampak ketidaksesuaian desil terhadap sektor pendidikan. Menurutnya, terdapat sekitar 94 ribu anak di Jakarta yang terancam putus sekolah karena tidak lagi masuk dalam kriteria penerima bantuan. “Harapannya, anak-anak Jakarta tetap bisa bersekolah melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP),” ujar Tri .

Tri juga menyoroti kerancuan aturan terkait kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan. Banyak warga, termasuk pengurus RT, RW, dan kader kemasyarakatan, dinyatakan tidak tergolong kurang mampu dalam sistem desil hanya karena terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. “Padahal program tersebut merupakan kewajiban dari Pemprov DKI. RT, RW, dan kader diwajibkan punya BPJS Ketenagakerjaan, tetapi di sistem desil mereka dianggap orang mampu. Ini kan blunder antara aturan desil dengan kebijakan Pemprov sendiri,” tegasnya.

Desil dalam DTSEN

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data yang digunakan untuk menentukan peringkat desil bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, data kependudukan, serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Desil diurutkan dari desil 1 hingga 10, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga paling rendah hingga paling tinggi. Keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 merupakan kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kementerian Sosial menegaskan desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui. Masyarakat yang merasa peringkat desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos atau mendatangi Pusat Kesejahteraan Sosial di kantor kelurahan.

DPRD Minta Pergub Khusus Jakarta

DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta Pemprov DKI membuat peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bansos secara khusus di Jakarta. Hal ini dinilai perlu karena mempertimbangkan karakteristik sosial, ekonomi, serta tingginya biaya hidup masyarakat Ibu Kota. “Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” kata Anggota DPRD DKI Wita Susilowaty.

Alokasi anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial DKI Jakarta dalam APBD Perubahan 2026 mencapai Rp803,77 miliar. DPRD menegaskan dana yang bersumber dari pajak rakyat itu harus disalurkan secara akuntabel kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

(Dinar K/berbagai sumber)