Insentif Motor Listrik Masuk September 2026 Belum Cair, Ini Perkembangan Terbarunya
Pemerintah sebelumnya menargetkan subsidi motor listrik mulai berlaku September, tetapi aturan teknis berupa PMK belum juga terbit.( Foto: Alva)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Rencana pemberian insentif pembelian motor listrik memasuki September 2026 masih belum memiliki kepastian. Meski pemerintah sebelumnya menyebut subsidi dapat mulai diterapkan pada bulan ini, hingga awal September belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pemberlakuannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Agustus lalu menyatakan insentif motor listrik seharusnya sudah dapat berjalan pada September 2026. “Harusnya sih September sudah jalan itu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Agustus 2026. Namun, pelaksanaan program tersebut masih bergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penyaluran insentif.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya mengatakan Kementerian Perindustrian telah menyiapkan aspek teknis program. Kemenperin tinggal menunggu PMK dari Kementerian Keuangan sebelum menyesuaikan pelaksanaan di lapangan.
Besaran insentif berubah dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta
Rencana insentif motor listrik juga mengalami perubahan dari sisi nominal. Pada awal Mei 2026, Purbaya menyampaikan pemerintah menyiapkan subsidi sebesar sekitar Rp5 juta untuk setiap motor listrik, dengan kuota awal 100 ribu unit. Pemerintah saat itu membuka kemungkinan menambah kuota apabila penyerapan pasar tinggi.
Belakangan, pemerintah mengarahkan skema baru dengan nilai insentif Rp3 juta per unit. Purbaya menyebut pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp3 triliun yang secara matematis dapat mendukung hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, jumlah tersebut bukan berarti seluruh kuota akan terserap pada 2026.
Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan produksi industri motor listrik nasional.
Produksi dalam negeri menjadi fokus
Program insentif ini tidak sekadar ditujukan untuk meningkatkan penjualan motor listrik. Pemerintah juga ingin memperkuat industri kendaraan listrik nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan skema insentif masih dimatangkan dan anggarannya telah disiapkan. Pemerintah juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan pengembangan ekosistem motor listrik nasional.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pemerintah akan memberikan insentif bagi produksi hingga 1 juta motor listrik yang dibuat di dalam negeri oleh perusahaan Indonesia. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menurunkan biaya kendaraan bagi masyarakat, mengurangi konsumsi BBM impor, sekaligus memperkuat industri motor listrik nasional beserta rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, dan layanan purnajual.
Merek penerima masih menjadi pembahasan
Salah satu bagian yang belum sepenuhnya final adalah daftar produk dan merek motor listrik yang akan memperoleh insentif. Airlangga sebelumnya menyebut Alva dan Gesits sebagai produk yang masuk dalam pembahasan ekosistem motor listrik nasional. Namun, daftar final kendaraan yang memenuhi persyaratan insentif masih menunggu penyelesaian aturan pemerintah.
Kondisi tersebut membuat calon konsumen masih harus menunggu sebelum dapat memastikan apakah motor listrik yang hendak dibeli akan mendapatkan potongan harga dari program pemerintah.
Pasar motor listrik ikut menunggu kepastian
Ketidakjelasan jadwal insentif juga menjadi perhatian industri. Pengamat menilai subsidi dapat membantu memperkuat pasar sekaligus mendorong kapasitas produksi dan penggunaan komponen dalam negeri.
ANTARA melaporkan, pengamat menilai kapasitas produksi nasional pada dasarnya dapat memenuhi kebutuhan pasar, dengan penjualan motor listrik berada di kisaran 70 ribu unit per tahun. Namun, konsistensi dukungan pemerintah dan kepastian standar dinilai penting untuk menjaga pertumbuhan industri. Artinya, kepastian regulasi menjadi faktor penting bagi konsumen maupun produsen.
Bagi konsumen, insentif dapat menurunkan harga pembelian. Sementara bagi produsen, kepastian kebijakan diperlukan untuk menentukan produksi dan investasi.Jadi, kapan insentif motor listrik berlaku?
Hingga 2 September 2026, pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuan insentif motor listrik. Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan tersebut mulai berjalan September. Namun, target itu masih menunggu penyelesaian PMK sebagai landasan pelaksanaan.
Dengan demikian, masyarakat yang berencana membeli motor listrik dan berharap mendapatkan subsidi sebaiknya menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai besaran insentif, merek dan model yang memenuhi syarat, mekanisme pembelian, serta tanggal mulai program.
Program ini sebelumnya beberapa kali mengalami perubahan jadwal. Pemerintah sempat menargetkan pelaksanaan pada Juni, tetapi kemudian ditunda karena skema dan mekanisme pemberian insentif masih dikaji.
(Dinar K/ berbagai sumber)
