Kabar Baik untuk Guru: Mulai 2027 PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang menyentuh langsung kesejahteraan, kepastian karier, dan peningkatan kompetensi guru. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. (Foto ilustrasi: Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan yang menyentuh langsung kesejahteraan, kepastian karier, dan peningkatan kompetensi guru. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah berkomitmen memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Menurut dia, dukungan terhadap guru menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
“Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan,” ujar Abdul Mu’ti setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026) lalu.
Kebijakan tersebut semakin jelas setelah Kemendikdasmen menyampaikan bahwa sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027. Selain itu, sekitar 6.000 guru PPPK paruh waktu yang menjalankan tugas sebagai guru tetapi masih memiliki surat keputusan sebagai pelaksana juga masuk dalam skema pengalihan.
Pemerintah juga mengajukan tambahan anggaran Rp23 triliun untuk mendukung gaji dan tunjangan guru yang beralih status tersebut. Komisi X DPR RI kemudian menyetujui penyesuaian pagu anggaran Kemendikdasmen 2027 menjadi Rp89,10 triliun, naik Rp28 triliun dari pagu awal Rp61,10 triliun.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, kepastian status dan karier penting agar guru dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang.
“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN,” ujar Nunuk.
Selain penguatan status PPPK, guru non-ASN di sekolah negeri tetap mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS atau PPPK. Mereka yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat mengajar sebagai guru non-ASN dan memperoleh dukungan honor melalui dana BOS sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menyiapkan pelatihan peningkatan kompetensi guru yang pembiayaannya diupayakan melalui APBN. Langkah ini dinilai penting karena perubahan teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan artifisial, membuat guru perlu terus memperbarui kemampuan profesionalnya.
“Guru harus terus belajar karena dunia pendidikan terus berubah. Pemerintah akan meningkatkan program peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan yang didukung penuh oleh APBN,” kata Abdul Mu’ti.
Nunuk menambahkan, Ditjen GTK akan memperluas program pengembangan dan pelatihan agar guru memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas sesuai kebutuhan pembelajaran di sekolah.
Kebijakan tersebut mendapat sambutan dari Abdurrohman Kholil, guru PPPK paruh waktu SMAN 1 Kota Sukabumi. Ia menilai kepastian pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu dapat membuat guru lebih fokus menjalankan tugas.
“Bagi kami, kepastian untuk menjadi PPPK penuh waktu merupakan kabar yang sangat berarti. Kami bisa lebih tenang menjalankan tugas dan fokus mendampingi murid,” ujar Kholil.
Hal senada disampaikan Nurhayati Safitri, guru honorer SDN Pasireurih 02 Kabupaten Bogor. Ia menyambut baik ruang penggunaan dana BOS untuk honor guru non-ASN di sekolah negeri.
“Menurut saya, kebijakan yang memberikan ruang penggunaan Dana BOS untuk membayar honor guru non-ASN di sekolah negeri merupakan langkah yang sangat membantu dan memberikan kepastian,” kata Nurhayati.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem pendidikan melalui tiga aspek sekaligus, yakni kesejahteraan, kepastian karier, dan peningkatan kompetensi guru. Implementasinya tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
(Devona R/Sumber: Kemendikdasmen)
