KPK Gerebek Kantor Summarecon, Sita Dokumen SHGB dan Keuangan dalam Kasus Suap HGB Bogor
penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam, dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. (Foto: ist)
GEBRAK.ID,JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat (18/9/2026). Penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam, dari pukul 10.00 hingga 15.00 WIB. Barang bukti yang disita meliputi dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
“Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Peran PT KCJA dalam Sengketa Lahan
PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA) merupakan anak usaha Summarecon Agung yang mengelola dan mengembangkan kawasan kota mandiri Summarecon Bogor. Dokumen keuangan yang menyangkut hubungan antara Summarecon dan KCJA diduga menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan proses pemblokiran tanah sengketa. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kronologi Kasus Bermula dari Sengketa Tanah
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah tersebut diduga masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengaku memegang SHM atas lahan yang sama. Para ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung dan mengajukan blokir terhadap sertifikat tersebut.
Gugatan kemudian dicabut, namun proses pembukaan blokir diduga diwarnai permintaan uang. KPK mengungkap adanya permintaan fee dengan kode “dua” senilai Rp2 miliar dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, melalui Erwin yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara Yaser Alfarizi dan Rizal Pahlevi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Sebesar Rp200 juta di antaranya kemudian diserahkan kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Delapan Tersangka dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi suap. Sementara sebagai penerima, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Bogor I Sontang Coin Manurung, serta empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam operasi tangkap tangan di Jabodetabek pada 14 September 2026, KPK menyita uang tunai senilai total sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Saudi, dan ringgit Malaysia. Selain dugaan suap terkait HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.
Penggeledahan Berlanjut ke Titik Lain
Budi menegaskan rangkaian penggeledahan belum selesai. Penyidik masih menelusuri titik-titik lain yang diduga terkait dengan perkara ini. Sebelumnya pada Kamis (17/9), KPK telah menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruang kerja Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.”Kami akan update terus perkembangannya,” kata Budi.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
