KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Anggota DPRD DKI Bebizie Sri Mulyati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. (Foto: Dok.PAN)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati. Politikus PAN tersebut sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bebizie tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (17/9/2026). Namun, ketidakhadiran itu sudah dikonfirmasi kepada penyidik sehingga KPK akan menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya.
“Saksi yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
KPK belum menyampaikan jadwal baru pemeriksaan Bebizie. Pemanggilan tersebut berlangsung dalam rangka pengembangan penyidikan, sehingga status Bebizie dalam perkara ini adalah sebagai saksi, bukan tersangka.
Perkara tersebut memiliki rangkaian penyidikan yang cukup panjang. KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK juga terus mendalami dugaan penerimaan Rita dari sektor pertambangan batu bara. Dalam perkembangan perkara yang disampaikan pada 19 Februari 2025, lembaga antirasuah mengungkap dugaan penerimaan dana hingga sekitar 5 dolar AS atau sekitar Rp80 ribu per metrik ton batu bara, tergantung kurs yang digunakan saat transaksi.
Pengembangan kembali berlanjut pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. KPK sebelumnya juga mencatat perkara penerimaan uang per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara dalam daftar penanganan perkara.
Dengan pemeriksaan ulang Bebizie, penyidik KPK masih melanjutkan pendalaman untuk mengurai fakta dan aliran perkara tersebut. KPK belum mengungkap materi yang akan ditanyakan kepada Bebizie dalam pemeriksaan mendatang.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK RI)
