MK Ubah Aturan Pensiun DPR, Skema Seumur Hidup Terancam Dihapus

1788424222854

Putusan MK beri waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun aturan baru hak keuangan pejabat negara. (Foto: MK)

GEBRAK.ID,JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah penting terkait aturan hak keuangan dan pensiun pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara. Melalui Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (16/3/2026). Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah mekanisme pemberian hak pensiun kepada anggota DPR setelah masa jabatannya berakhir. Namun, putusan MK tersebut tidak serta-merta membuat pensiun anggota DPR langsung berhenti.

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk mengganti UU Nomor 12 Tahun 1980 dengan aturan baru. Selama masa transisi tersebut, UU Nomor 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku. Jika sampai batas waktu dua tahun tidak ada UU pengganti, aturan lama tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara permanen.

MK Nilai Aturan Pensiun Perlu Disesuaikan

Dalam pertimbangannya, MK menilai UU Nomor 12 Tahun 1980 sudah kehilangan relevansi karena dibuat pada 1980 dan tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Mahkamah menilai pengaturan mengenai hak keuangan dan administratif pejabat negara perlu ditempatkan dalam desain kelembagaan negara secara lebih utuh. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan mengenai hak pensiun bagi pejabat yang menduduki jabatan publik.

MK meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan karakter masing-masing jabatan, prinsip independensi lembaga negara, proporsionalitas, akuntabilitas serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, MK tidak secara spesifik memerintahkan bahwa seluruh hak pensiun anggota DPR harus dihapus. Mahkamah justru membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan kembali bentuk hak setelah masa jabatan berakhir.

Salah satu alternatif yang disebut dalam pertimbangan MK adalah pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir sebagai pengganti skema pensiun.

DPR Diminta Segera Menyusun Aturan Baru

Putusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Menurutnya, perubahan UU Nomor 12 Tahun 1980 dapat dilakukan karena revisi yang berkaitan dengan putusan MK masuk dalam kategori daftar kumulatif terbuka.

Baleg juga menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh putusan MK sebelum menentukan formulasi aturan baru. Artinya, mekanisme pensiun bagi anggota DPR masih berada dalam tahap transisi. Skema final yang akan berlaku setelah UU baru dibentuk belum ditentukan.

Gugatan Soroti Pensiun Seumur Hidup

Perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah pemohon yang mempersoalkan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 1980, termasuk aturan mengenai hak pensiun anggota DPR. Dalam proses persidangan, pemohon menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena anggota DPR memperoleh hak tersebut setelah menjalani masa jabatan yang terbatas.

Pemohon juga membandingkannya dengan sistem pensiun sejumlah profesi lain yang memperhitungkan masa kerja dan mekanisme kontribusi. MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dengan menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat.

Bukan Berarti Pensiun DPR Langsung Hilang

Putusan MK ini penting untuk dipahami secara tepat. Istilah “MK menghapus pensiun seumur hidup DPR” memang menggambarkan arah perubahan yang diminta Mahkamah, tetapi secara hukum belum berarti pembayaran pensiun anggota DPR langsung dihentikan pada saat putusan dibacakan. MK secara eksplisit menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 tetap berlaku selama proses pembentukan UU baru, dengan batas maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan DPR bersama pemerintah untuk merumuskan sistem baru hak keuangan pejabat negara. Aturan baru tersebut nantinya harus mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas dan akuntabilitas serta menyesuaikan hak keuangan dengan karakter masing-masing jabatan publik.

Jika UU pengganti berhasil dibentuk dalam batas waktu yang diberikan MK, aturan baru itulah yang akan menjadi dasar mekanisme hak keuangan dan pensiun pejabat negara ke depan.

(A.Rayyan K/ berbagai sumber)