Polisi Ungkap 83 Anak Direkrut untuk Kerusuhan di Jakarta, Iming-iming Rp40 Ribu-Rp55 Ribu
Polda Metro Jaya menampilkan pelaku massa kerusuhan demo pada 27 Agustus 2026, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). (Foto: Tangkapan layar Antara/Luthfia M)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perekrutan puluhan anak untuk terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta. Tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga merekrut total 83 anak dengan iming-iming uang.
Direktur Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari mengatakan para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar ikut dalam kegiatan aksi.
“Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang,” kata Rita dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan penelusuran penyidik dan bukti transfer yang ditemukan, B diduga merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp55 ribu untuk setiap anak.
Sementara itu, tersangka N yang merupakan perempuan diduga mengumpulkan 22 anak dengan iming-iming Rp50 ribu per anak. Adapun P diduga merekrut delapan anak dengan bayaran Rp40 ribu untuk masing-masing anak.
Polisi menemukan dugaan keuntungan yang diterima ketiga tersangka dari transaksi tersebut. B tercatat memperoleh sekitar Rp2,35 juta, N Rp842.500, sedangkan P sekitar Rp250 ribu.
Dengan demikian, total keuntungan yang telah teridentifikasi dari bukti transfer mencapai Rp3.442.500 atau sekitar Rp3,4 juta.
Rita menegaskan penyidik belum berhenti pada bukti transaksi yang telah ditemukan. Polisi masih menelusuri sejumlah transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak-anak tersebut.
“Nah, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar Rita.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan perekrutan tersebut.
Jeratan Hukum
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76H melarang setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya serta membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh Polda Metro Jaya, terutama untuk mengungkap aliran transaksi lain dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan perekrutan anak tersebut.
(A. Rayyan K/Sumber: Polda Metro Jaya)
