KPK Segel Ruang Dirjen Bea Cukai, Saat Kembali Segelnya Sudah Hilang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pernah menyegel ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama saat menangani dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengakui pernah menyegel ruang kerja Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama saat menangani dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pengakuan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Ia menyebut penyegelan ruang kerja Djaka Budhi telah terungkap dalam fakta persidangan perkara yang sedang berjalan.
“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik KPK memasang segel karena menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara di lokasi tersebut. Penyegelan menjadi salah satu langkah yang biasa dilakukan penyidik untuk menjaga lokasi yang dinilai berkaitan dengan proses penyidikan.
“Seringkali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.
Namun, muncul persoalan ketika tim KPK kembali mendatangi lokasi tersebut. Dalam persidangan pada Rabu (9/9/2026), jaksa mengungkap segel yang sebelumnya dipasang di pintu ruang kerja Djaka Budhi sudah tidak ada.
Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan dokumentasi penyegelan tersebut dalam sidang perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Budiman Bayu Prasojo. Jaksa juga menegaskan bahwa tim KPK tidak pernah mencabut segel yang telah dipasang.
Keterangan itu terungkap saat jaksa memeriksa Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ayu dimintai keterangan mengenai lokasi serta akses menuju ruang kerja Dirjen Bea Cukai.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai apakah KPK sempat melakukan penggeledahan terhadap ruangan Djaka Budhi setelah penyegelan.
Budi tidak memberikan jawaban secara langsung. Ia mengatakan pelaksanaan penggeledahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan dan keberadaan alat bukti yang hendak dicari.
“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.
Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Dedy Kurniawan, Andri, Budiman Bayu Prasojo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Budiman, jaksa mengungkap fakta mengenai segel ruang kerja Dirjen Bea Cukai tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 September 2026.
(A. Rayyan K/Sumber: KPK)
