BNN Dorong Vape Dilarang Total, 1.716 Sampel Terdeteksi Narkotika
Temuan etomidate dan zat psikoaktif dalam vape membuat BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik sebagai langkah antisipasi peredaran narkotika cair. (Foto: ist)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong kebijakan yang lebih tegas terhadap peredaran rokok elektrik atau vape. Salah satu opsi yang diusulkan adalah pelarangan total vape di Indonesia untuk mencegah perangkat tersebut dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat mengatakan lembaganya menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan zat berbahaya yang berkaitan dengan peredaran dalam bentuk cair maupun penggunaan melalui cartridge vape.
Sepanjang 2026, BNN mencatat telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, dan 1,3 ton ketamin. Selain itu, BNN juga mengungkap narkotika dalam bentuk lain, termasuk 3,37 ton bunga ganja serta 2,6 ton metamfetamina cair dan 800 kilogram ketamin HCL.
Menurut Aldrin, perkembangan narkotika dalam bentuk cair menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan zat adiktif sekaligus menambah beban sosial dan ekonomi negara. “Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
BNN Usul Larangan Total Lewat Perpres
BNN kemudian mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres). Namun, usulan tersebut belum menjadi kebijakan yang berlaku. BNN menegaskan rencana tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan antarkementerian dan lembaga. Pemerintah masih melakukan kajian secara komprehensif sebelum menentukan kebijakan akhir.
Rapat pembahasan tersebut melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kantor Staf Presiden.
1.716 dari 1.745 Sampel Vape Terdeteksi Narkotika
Dorongan pelarangan total kembali menguat setelah BNN mengungkap hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel vape. Dalam keterangan terbaru pada 10 September 2026, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menyebut 1.745 sampel vape telah diperiksa di laboratorium BNN. Dari jumlah tersebut, 1.716 sampel terdeteksi mengandung narkotika atau New Psychoactive Substances (NPS).
BNN menilai perkembangan tersebut menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang. Terlebih, narkotika kini dapat dikemas dalam bentuk cair sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan vape biasa. “Mereka seolah-olah sedang menggunakan rokok elektrik biasa, padahal di dalamnya terdapat narkotika cair yang kemudian digunakan melalui perangkat tersebut,” kata Suyudi.
BNN juga menyebut penggunaan vape yang mengandung narkotika berpotensi menyasar kalangan anak-anak dan generasi muda.
Etomidate Jadi Salah Satu Perhatian BNN
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate. BNN sebelumnya telah mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan zat tersebut melalui cairan vape. Pada awal 2026, BNN juga mengungkap jaringan yang menggunakan liquid vape sebagai modus penyamaran narkotika. Dalam salah satu pengungkapan di Kalimantan Timur pada Mei 2026, petugas menyita 1.000 cartridge vape yang mengandung etomidate sebanyak 1.000 mililiter.
BNN telah mengambil langkah untuk mengantisipasi perubahan modus tersebut. Pada Februari 2026, BNN bersama sejumlah pemangku kepentingan juga membahas pengaturan rokok elektrik dan menyatakan adanya risiko kesehatan serta keamanan dari penyalahgunaan zat adiktif melalui vape.
Vape Saat Ini Masih Diatur, Bukan Dilarang Total
Meski BNN mendorong pelarangan total, rokok elektrik saat ini belum dilarang secara nasional. Pemerintah masih memiliki regulasi yang mengatur produk tembakau dan rokok elektronik, salah satunya melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi tersebut antara lain mewajibkan produsen, importir, dan pengedar rokok elektronik memenuhi ketentuan perizinan serta batas maksimal kadar nikotin dan pengujian kandungan nikotin.
Pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik juga diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 3 Juli 2025. Karena itu, usulan BNN mengenai pelarangan total vape masih harus melalui proses pembahasan dan penetapan kebijakan pemerintah. Jika nantinya pemerintah menyetujui pelarangan total, aturan baru akan menentukan bentuk larangan, mekanisme penerapan, serta konsekuensi hukum bagi pihak yang tetap memproduksi, mengimpor, mengedarkan maupun menggunakan produk tersebut.
(A.Rayyan K/ berbagai sumber)
