Purbaya Tegaskan Komitmen: Tak akan Ada Tax Amnesty Selama Saya Jadi Menkeu
Menteri Keuangan pilih perbaiki sistem pengumpulan pajak ketimbang kebijakan pengampunan, realisasi penerimaan pajak tumbuh hampir 30 persen. (Foto: Kemenkeu).
GEBRAK.ID,JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan komitmennya untuk tidak menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty) selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Saya kan pernah bilang, selama saya jadi Menteri Keuangan tidak ada tax amnesty,” ujar Purbaya dengan tegas di hadapan para ekonom.
Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak justru berpotensi merugikan petugas pajak karena menyisakan risiko hukum di kemudian hari. “Setelah beberapa tahun masih bisa diperiksa dengan data yang masih tidak terlalu jelas, orang saya dipanggil, dan diperiksa, ditahan juga,” jelasnya.
Sebagai gantinya, Purbaya memilih fokus pada pembenahan sistem pengumpulan pajak (tax collection) secara menyeluruh. “Kita rapikan saja tax collection-nya, kita lihat ke depan saja,” tegasnya.
Transformasi Birokrasi Bawa Hasil Positif
Purbaya memaparkan berbagai langkah perbaikan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan, termasuk transformasi sumber daya manusia di lingkungan perpajakan dan bea cukai. “Orang-orang yang kelihatannya enggak beres kita ganti orang-orang baru yang lebih bagus dan kinerjanya lebih baik,” ungkapnya. Langkah tegas juga diambil dengan memberhentikan pegawai pajak yang bermasalah.
Purbaya mengaku telah melakukan rotasi besar-besaran pejabat eselon II, III, dan IV untuk menutup kebocoran penerimaan. “Pegawai pajak yang nakal saya berhentikan. Sekarang pegawai pajak sudah jauh lebih bagus kerjanya,” tegasnya. Upaya ini terbukti membuahkan hasil. Penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 mencatat pertumbuhan hampir 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, padahal tahun lalu pertumbuhannya negatif.
“Penerimaan kita di atas perkiraan semula. Dan itu terjadi tanpa kenaikan tax rate, tidak ada pajak baru. Saya cukup perbaiki kinerja orang-orang pajak kita,” jelas Purbaya.
Coretax Dongkrak Penerimaan
Selain reformasi SDM, penerapan sistem Coretax juga memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak. Purbaya menyebutkan, sistem ini mendorong kenaikan penerimaan hingga 30-40 persen. “Melalui Coretax kita bisa membuat analisa dan orang-orang yang menyembunyikan pajak bisa dengan mudah ketahuan,” ujarnya.
Dengan perbaikan sistem dan penegakan aturan yang lebih baik, Purbaya optimistis ruang fiskal Indonesia akan semakin kuat. Saat ini, defisit anggaran tercatat hanya 0,91 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
(Dinar K/ berbagai sumber)
