STNK Mati 2 Tahun Setelah Masa Berlaku Habis, Data Kendaraan Bisa Dihapus dan tak Bisa Didaftarkan Lagi
Pemilik kendaraan perlu memperhatikan masa berlaku STNK lima tahunan. (Foto:Korlantas Polri)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemilik kendaraan bermotor diingatkan untuk tidak membiarkan dokumen registrasi kendaraan kedaluwarsa dalam waktu lama. Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan berakhir dapat dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut bukan aturan baru. Dasarnya terdapat dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan tersebut, penghapusan data registrasi kendaraan dapat dilakukan atas permintaan pemilik maupun berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Penghapusan dapat dilakukan antara lain apabila kendaraan mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
“Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009.
Bukan Berarti Baru Telat Bayar Pajak 2 Tahun Langsung Dihapus
Hal penting yang perlu dipahami adalah ketentuan tersebut tidak berarti kendaraan otomatis dihapus hanya karena pemilik terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Korlantas Polri menjelaskan, yang menjadi dasar penghapusan adalah kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Dengan demikian, secara sederhana terdapat masa berlaku STNK selama lima tahun. Setelah masa tersebut berakhir, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sedikitnya dua tahun dapat masuk dalam proses penghapusan data registrasi.
Korlantas pada Mei 2026 kembali mengingatkan bahwa kendaraan yang semula sah dapat kehilangan status legal apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan sesuai ketentuan. Artinya, masyarakat perlu membedakan antara pajak tahunan yang terlambat dibayar dengan masa berlaku STNK lima tahunan yang sudah berakhir dan tidak diperpanjang selama dua tahun.
Data Kendaraan yang Sudah Dihapus Tidak Bisa Didaftarkan Kembali
Konsekuensi penghapusan data tersebut cukup serius. Pasal 74 ayat (3) UU LLAJ menyatakan kendaraan bermotor yang telah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi tidak dapat diregistrasi kembali. Korlantas Polri juga menjelaskan hal serupa. Dalam penjelasannya, kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat kembali diregistrasikan. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan kewajiban registrasi tetap dilakukan sebelum kendaraan masuk dalam proses penghapusan data.
Ada Tahapan Sebelum Data Kendaraan Dihapus
Penghapusan data kendaraan juga tidak dilakukan begitu saja tanpa proses. Korlantas sebelumnya menjelaskan adanya tahapan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan. Dalam penjelasan Korlantas, pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah tidak diperpanjang akan diberikan surat peringatan sebelum proses penghapusan dilakukan.
Korlantas pada 2023 menjelaskan tahapan tersebut mencakup pemberian surat peringatan, pemblokiran registrasi kendaraan, hingga proses penghapusan data dari registrasi kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditujukan antara lain untuk memastikan data kendaraan bermotor yang tercatat dalam sistem tetap valid.
Korlantas Kembali Ingatkan Pentingnya Validasi Data Kendaraan
Pada Mei 2026, Korlantas Polri kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya menjaga data registrasi dan identifikasi kendaraan tetap aktif. Korlantas menyebut validasi data kendaraan dibutuhkan untuk mendukung identifikasi kendaraan, pelayanan masyarakat, hingga penegakan hukum lalu lintas. Kendaraan yang semula memiliki dokumen resmi juga dapat kehilangan status legal apabila kewajiban registrasinya tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan sebaiknya memeriksa masa berlaku STNK dan memastikan registrasi ulang dilakukan ketika waktunya tiba.Dengan demikian, istilah kendaraan “bodong” dalam konteks ini perlu dipahami secara hati-hati. Kendaraan tidak serta-merta menjadi bodong hanya karena pajak tahunannya terlambat dibayar selama dua tahun.
Persoalan yang diatur Pasal 74 adalah penghapusan data registrasi setelah kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Pemilik kendaraan yang membiarkan kondisi tersebut berlarut-larut berisiko kehilangan status registrasi kendaraannya karena setelah data dihapus, kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasikan kembali berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.
(Dinar K/ berbagai sumber)
